KENDARI, Kongkritsultra.com-Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Terkini, Disnakerperin akan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Keadilan Sultra (LBH PK Sultra) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Yusrin, mantan karyawan PT Anoa Bintang Metalindo.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan tersebut. Ia menyebut, surat pengaduan yang diterima sudah diarahkan untuk segera ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial dari tingkat Provinsi.
“Kami ingin proses mediasi ini berjalan cepat. Kami sedang mencari waktu yang tepat agar kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, bisa duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai,” ujar Ali Aksa kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, khususnya PHK sepihak, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum Yusrin, Ebit Asmana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa langkah penyelesaian secara bipartit—atau musyawarah langsung antara pekerja dan perusahaan—telah dilakukan sejak awal. Namun, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik.
“Kami telah menempuh jalan bipartit, tetapi perusahaan tetap menolak memenuhi hak-hak klien kami, termasuk kompensasi sesuai masa kerja,” tegas Ebit.
Ebit berharap dengan adanya campur tangan dari Disnakerperin, kasus ini dapat segera menemukan titik terang, dan hak-hak Yusrin sebagai pekerja bisa dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Kami percaya negara hadir untuk melindungi pekerja. Kami mohon agar Disnakerperin dapat segera memediasi kasus ini dengan adil,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan, khususnya di sektor industri. Disnakerperin diharapkan mampu menjadi jembatan yang solutif antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan konflik hubungan kerja secara profesional dan berkeadilan(Red)