KENDARI, Kongkritsultra.com-Proses konstatering lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, akhirnya berjalan sukses dan kondusif pada Kamis (30/10/2025). Prosesi tersebut dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat adanya aksi penolakan warga.

Pelaksanaan konstatering dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tertanggal 22 September 2025, yang memberikan dasar hukum bagi proses tersebut untuk dilanjutkan.

Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada koridor hukum selama pelaksanaan di lapangan.

“Kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada tindakan anarkis dari pihak kami. Semua berjalan sesuai ketentuan dan penetapan yang telah dibacakan oleh juru sita PN Kendari,” ujar Fianus Arung, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil konstatering ini menjadi dasar hukum tetap bagi Kopperson untuk melanjutkan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Pihak pengadilan sudah menyatakan proses konstatering selesai dan sah dibacakan oleh juru sita. Artinya, kami sudah memiliki dasar hukum untuk langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Diketahui, prosesi tersebut dikawal ketat oleh sekitar 700 anggota Kopperson, serta aparat gabungan dari Polresta Kendari, Polda Sultra, Brimob, Kodim, dan Korem guna memastikan jalannya kegiatan tetap aman.

Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengonfirmasi bahwa kegiatan konstatering berjalan dengan aman dan terkendali.

“Pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda sudah selesai dan berjalan lancar berkat pengamanan dari personel gabungan. Kondisi di lapangan juga aman, dan massa dari kedua belah pihak telah membubarkan diri secara tertib,” ujarnya.

Dengan demikian, konflik lahan Tapak Kuda yang sempat memanas akhirnya memasuki babak baru setelah proses konstatering resmi dinyatakan selesai oleh PN Kendari( Man)