KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Kota Kendari menorehkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan. Untuk pertama kalinya, Kota Kendari berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi.
Capaian tersebut diraih di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (KIP Sultra), di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/12/2025).
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang mewakili Gubernur Sultra.
Predikat Informatif menjadi pengakuan atas komitmen Pemkot Kendari dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif, sekaligus konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Asrun Lio, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional seluruh badan publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ujar Asrun Lio.
Ia menekankan, setiap informasi yang dikuasai badan publik pada prinsipnya wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Menurut Asrun, keterbukaan informasi membawa manfaat strategis, mulai dari meningkatnya akuntabilitas dan partisipasi publik, hingga tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia juga mendorong optimalisasi inovasi layanan informasi melalui pemanfaatan teknologi digital dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Jika informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses, maka ruang spekulasi dan kesalahpahaman publik dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KIP Sulawesi Tenggara Andi Ulil Amri menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menyebutkan, hasil Monev juga berfungsi sebagai peta kondisi keterbukaan informasi publik di daerah. Pada 2024, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sultra berada pada angka 65,40, meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 77,19.
“Namun secara kategori, Sulawesi Tenggara masih berada pada level sedang,” jelas Andi Ulil.
Pada Monev 2025, KIP Sultra melibatkan 82 badan publik, yang terdiri dari badan publik tingkat provinsi, PPID utama kabupaten/kota, serta badan publik vertikal. Penilaian difokuskan pada klasifikasi predikat, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, seperti belum meratanya komitmen OPD, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang optimal, serta keterbatasan anggaran.
Meski demikian, capaian Kota Kendari yang berhasil meraih predikat Informatif diharapkan menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Sulawesi Tenggara.
“Ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, dan membangun relasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya( Red)

