JAKARTA, Kongkritsultra.com- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (10/7/2025) Mereka mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang diduga kuat menjadi biang kerusakan lingkungan di Desa Pungkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi GAPH-SULTRA, Tomi Dermawan, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata abainya PT TBS terhadap kewajiban analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Banjir besar yang merendam rumah warga, lumpur merah yang mencemari pesisir, hingga rusaknya lahan pertanian—semua ini bukan bencana alam biasa. Ini akibat buruknya tata kelola lingkungan oleh PT TBS. Mereka bahkan tidak menyediakan kolam sedimen dan fasilitas pengendali limbah sesuai ketentuan,” tegas Tomi.

Menurut GAPH-SULTRA, dampak kerusakan tak hanya mencakup wilayah tambang, tetapi meluas hingga merusak hasil laut, mengganggu sumber air bersih, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Aktivis juga menyoroti aspek legal bahwa Pulau Kabaena, dengan luas hanya sekitar 837 km², tidak layak dijadikan kawasan tambang berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini soal hak dasar warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan korporasi,” ujar Tomi.

Dalam aksinya, para demonstran membawa dokumentasi visual berupa foto banjir, kerusakan pesisir, dan testimoni warga terdampak. Mereka juga menuntut pembentukan tim investigasi independen lintas kementerian untuk menelusuri pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan PT TBS.

Tuntutan hukum GAPH-SULTRA merujuk pada:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Keputusan Menteri LH No. 113 Tahun 2003 tentang Pedoman Kolam Sedimentasi

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah dari Kegiatan Pertambangan

4. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

GAPH-SULTRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar Presiden RI, KLHK, serta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terus meluas di Pulau Kabaena( Man)