JAKARTA, Kongkritsultra.com- Aroma tak sedap dari proyek infrastruktur di Kabupaten Kolaka Utara resmi dibawa ke panggung nasional. Dugaan pengurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek Dinas PUPR Kolaka Utara kini jadi bola panas.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (18/02/2026).
Mereka menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp1.820.829.332 pada 13 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Kolaka Utara.
“Angka Rp1,82 miliar itu bukan recehan. Ini uang rakyat. Kalau hanya berhenti di laporan audit, praktik sunat volume bisa jadi pola berulang,” tegas Koordinator Komando, Saldin.
Sorotan tajam juga diarahkan pada eks Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara berinisial M, yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Kolaka Utara. Mahasiswa mendesak agar yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa.
Berdasarkan dokumen audit yang mereka beberkan, tiga paket proyek dengan kekurangan paling mencolok adalah:
Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Pakue Utara dengan nilai kontrak Rp4,96 miliar, diduga kekurangan volume lebih dari Rp725 juta.
Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Katoi senilai Rp4,61 miliar, dengan kekurangan lebih dari Rp407 juta.
Peningkatan Jalan Desa Kasumeeto, Kecamatan Pakue, bernilai Rp880 juta, dengan kekurangan tercatat lebih dari Rp204 juta.
Komando menegaskan, angka tersebut bukan klaim sepihak. Pemeriksaan dilakukan bersama PPK, PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, hingga Inspektorat.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Laporan tersebut bernomor 32.A/LHP/XIX.KDR/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Menurut Saldin, kekurangan volume proyek infrastruktur publik tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar salah hitung atau human error. Ia meminta aparat penegak hukum menaikkan status temuan audit menjadi proses hukum atas dugaan kerugian negara.
“Kalau ini didiamkan, publik bisa menilai ada pembiaran. Kami minta KPK dan Kejagung jangan cuma jadi penonton,” tandasnya.
Kini, publik menunggu langkah tegas lembaga penegak hukum. Apakah temuan audit ini akan naik kelas ke meja penyidikan, atau kembali tenggelam di tumpukan berkas?*

