SIDRAP, Kongkritsultra.com- Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025), usai rilis resmi yang dipimpin Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo.
Dalam keterangan persnya, Adhi memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan prestasi olahraga di daerah. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H (bendahara KONI 2020–2024), MBL (ketua KONI 2020–2024), dan AJ (sekretaris KONI 2020–2024).
Ketiganya ditetapkan melalui surat penetapan tersangka bernomor TAP-1, TAP-3, dan TAP-2, yang seluruhnya terhubung dengan Surat Perintah Penyidikan PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 serta surat perintah lanjutan bertanggal 9 Desember 2025. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan melalui tiga modus utama: laporan pertanggungjawaban fiktif, mark-up anggaran, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Penyidik menemukan adanya nota belanja yang tidak sesuai realisasi, kegiatan yang dilaporkan namun tidak pernah dilaksanakan, serta pembengkakan biaya pada program pembinaan atlet. Bahkan sebagian dana hibah disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang tidak berhubungan dengan aktivitas olahraga.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp728,4 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap. Penahanan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan masing-masing:
– AJ: Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
– H: Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
– MBL: Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
Kejari Sidrap menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pendalaman aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Adhi dalam rilisnya.
Kasus ini menjadi sorotan di Sidrap, mengingat KONI merupakan lembaga yang memayungi pembinaan atlet daerah. Dugaan penyimpangan dana publik untuk kepentingan olahraga membuat publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan, terutama terkait pengembalian kerugian negara serta kemungkinan penetapan tersangka tambahan*

