JAKARTA, Kongkritsultra.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan itu menjadi langkah besar dalam pemulihan kerugian negara sekaligus penegasan komitmen lembaga adhyaksa dalam menegakkan keadilan ekonomi nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa fokus utama Kejagung kini tertuju pada penanganan kasus-kasus korupsi yang langsung menekan kehidupan rakyat. Penegasan itu ia sampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta. “Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya pada sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah ditindak, seperti korupsi garam, gula, dan baja—tiga komoditas strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Kami mendahulukan penanganan korupsi di sektor-sektor tersebut karena dampaknya terasa langsung bagi rakyat,” tambahnya tegas.
Meski uang pengganti yang diserahkan telah mencapai lebih dari Rp13 triliun, Burhanuddin mengakui masih ada kekurangan sebesar Rp4,4 triliun yang belum tertagih. Dua korporasi besar, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, disebut telah meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi. Kejagung, kata Burhanuddin, memberikan toleransi terbatas, namun tetap mengikat kedua korporasi tersebut dengan kewajiban menyerahkan aset kebun sawit sebagai jaminan. “Kami menunda dengan syarat mereka menyerahkan kebun sawitnya kepada kejaksaan sebagai tanggungan untuk Rp4,4 triliun itu,” ujarnya.
Burhanuddin menilai pemulihan kerugian negara bukan semata persoalan angka, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral negara untuk memastikan keadilan ekonomi berpihak pada rakyat. “Keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah wujud upaya mendekatkan keadilan ekonomi. Semua langkah ini kami tujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Langkah Kejagung ini memperlihatkan arah baru dalam penegakan hukum: bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan keadilan sosial-ekonomi yang selama ini dirampas oleh praktik korupsi. Dalam konteks ini, Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin berupaya menegakkan hukum yang bukan hanya tegas, tapi juga berpihak pada kepentingan publik — memastikan bahwa setiap rupiah yang kembali ke kas negara pada akhirnya kembali pula kepada kesejahteraan rakyat( Red)

