KENDARI, Kongkritsultra.com-Suasana panas kembali pecah di depan Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara, Selasa (25/3/2025)
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) turun ke jalan untuk aksi jilid 3.
Kali ini, mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin Jetty PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara sulawesi Tenggara
Tuduhan mereka? PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) diduga memfasilitasi penambang ilegal untuk aktivitas bongkar muat ore nikel ilegal.
Malik Botom, sang Jenderal Lapangan, dengan lantang menyebutkan bahwa sidak lapangan oleh Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri telah menemukan bukti-bukti nyata.
Kapal tongkang, alat berat excavator, dan dump truk kini telah dipasangi garis polisi.
“Barang bukti sudah di tangan. Mabes Polri sudah turun langsung, dan ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Malik dengan nada tegas.
Namun, pihak Inspektur Tambang tampaknya belum siap mengambil langkah drastis. Kamrulah, perwakilan mereka, mengatakan bahwa keputusan tegas masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat.
“Kami harus koordinasi dulu. Tidak bisa langsung bertindak sebelum ada arahan dari atas,” kata Kamrulah.
Dugaan pelanggaran PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) bukan cerita baru. Malik menyebutkan sejak tahun 2020 perusahaan ini kerap bermain di luar aturan, seperti menjual ore nikel melebihi kuota RKAB.
Bahkan dokumen terbang diduga menjadi alat untuk memuluskan aktivitas penambang ilegal.
“Ini bukan sekadar dugaan. Informasi yang kami kumpulkan menunjukkan mereka memanfaatkan dugaan dokumen palsu untuk menjual ore nikel ilegal,” tambah Malik.
Tak hanya berhenti di Inspektur Tambang, aksi juga berlanjut ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jangkar Sultra mendesak agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Namun, anggota DPRD sedang sibuk sidak lapangan. Alfian, Koordinator Komisi 3 DPRD Sultra, berjanji akan menggelar RDP setelah Idul Fitri.
“Setelah lebaran selesai, kami akan jadwalkan RDP,” ucap Alfian singkat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) juga menjadi sasaran massa aksi. Malik menduga ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktek ilegal di PT. Kasmar Tiar Raya (KTR). Ia meminta Kejati Sultra untuk serius menangani kasus ini.
“Ini bukan sekadar kesalahan perusahaan. Ada yang membekingi mereka. Kami minta Kejati Sultra ikut mengawasi,” ujar Malik dengan nada penuh kecurigaan.
Dody, perwakilan Kejati Sultra, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sultra sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami tunggu hasil dari teman-teman Polda dulu. Setelah itu baru bisa melangkah,” ujar Dody.
Malik Botom menegaskan Jangkar Sultra akan terus bergerak hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Anoa.
“Kami tidak akan berhenti. Setelah lebaran, kami akan gelar aksi keempat di Polda Sultra untuk menekan kasus ini sampai tuntas,” tutup Malik dengan penuh semangat.
Dan, begitu aksi ini berakhir, satu hal yang pasti: perjuangan belum selesai( Usman)