KENDARI, Kongkritsultra.com- Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini menyita perhatian publik setelah sejumlah dokumen penting dibawa langsung oleh tim penyidik pusat ke Jakarta.
Dari pantauan Kongkrisultra.com, tim Kejagung tiba di kantor Dinas Kehutanan yang berlokasi di kawasan Jalan MTQ, Kota Kendari, sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka langsung bergerak ke beberapa ruangan, memeriksa lemari arsip, dan membawa sejumlah berkas ke kendaraan dinas berpelat DT 1867 KT.
Salah satu penyidik yang sempat dihampiri wartawan enggan memberikan keterangan, hanya terlihat mempercepat langkah menuju mobil dinas yang menunggu di pelataran kantor dinas kehutanan dan tidak bisa berkomentar, sampai meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Ardi, staf bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung. Ia menyebut pemeriksaan dimulai sejak pagi dan baru selesai jelang sore.
“Iya, betul. Kami diperiksa sejak pagi, sekitar jam sepuluh sampai jam tiga lewat. Dokumen yang mereka perlukan sudah diambil, dan semuanya sudah dibawa penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Ardi kepada wartawan Kamis (16/10/2025)
Ketika ditanya mengenai jenis dokumen yang disita, Ardi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menyebut sebagian besar dokumen yang diperiksa berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak bisa pastikan berkas apa saja yang diambil, tapi sepertinya dokumen-dokumen pertambangan. Intinya, yang mereka perlukan sudah dibawa semua,” katanya singkat.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi sektor kehutanan dan pertambangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Tim penyidik disebut menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruangan pejabat bidang tata usaha dan perlindungan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Namun sumber internal menyebutkan, hasil sitaan dokumen saat ini tengah dipelajari penyidik Kejagung di Jakarta untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut( Man)

