KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau lahan Eks PGSD kembali memanas. Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba, menilai dasar eksekusi yang digunakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 sudah tidak sah dan tidak lagi memenuhi syarat hukum.

Zion menyebut SHP tersebut telah melampaui masa berlakunya dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukan awal, sehingga secara hukum dianggap “mati”.

Hak Pakai Tidak Berlaku Seumur Hidup

Menurut Zion, usia SHP 18/1981 kini mencapai 44 tahun. Padahal, regulasi agraria membatasi masa berlakunya hak pakai. Pasal 45 PP Nomor 40 Tahun 1996 menetapkan hak pakai diberikan maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai hanya dapat berlaku tanpa batas waktu jika fungsi awalnya terus digunakan secara aktif.

“Tanah itu dulu diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan SPGN, tapi aktivitas pendidikan tersebut sudah lama berhenti. Ketika peruntukan terhenti, hak pakai otomatis tidak dapat dipertahankan,” tegas Zion, Jumat (14/11/2025).

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak pakai hanya hidup selama tanah digunakan untuk kepentingan yang ditetapkan dalam pemberian hak.

Ahli Waris Menguasai Fisik, Sertifikat Dipertanyakan

Zion mengungkapkan bahwa secara fisik, lahan Eks PGSD sejak lama berada dalam penguasaan Ahli Waris H. Ambo Dalle. Penguasaan itu diperkuat lewat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013 yang disahkan Lurah Kadia.

Menurutnya, hal ini semakin memperlemah klaim hak pakai Pemprov Sultra.

Plotting Tidak Ada, Lokasi Tidak Jelas

Zion juga menyoroti peta pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Kendari yang tidak menunjukkan plotting pasti atas letak SHP 18/1981.

“Lokasi tidak jelas, peruntukan tidak sesuai, masa berlaku habis. Bagaimana mungkin ini mau dijadikan dasar eksekusi?” ujarnya.

BPN Kendari Diminta Bersuara

Hingga kini, BPN Kota Kendari belum memberikan jawaban resmi mengenai keberlakuan SHP tersebut. Padahal, Surat Kementerian ATR/BPN Nomor AT.02/113-400.5/I/2023 telah memerintahkan Kantor Pertanahan agar memberikan penjelasan tertulis.

Zion menegaskan bahwa sejak 2016, pihaknya telah berkali-kali meminta klarifikasi ke BPN Kendari, namun tidak pernah mendapat jawaban tertulis.

“Ini menyangkut kepastian hukum. Ketika lembaga pertanahan diam, maka potensi kesalahan dalam tindakan eksekusi sangat besar,” katanya.

Putusan Inkracht Tak Cukup Jika Alas Hak Cacat

Meski Pengadilan Negeri Kendari merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3487 K/PDT/2022, Zion menegaskan putusan itu tidak dapat dieksekusi jika dokumen hak atas tanah yang digunakan sebagai dasar sudah tidak berlaku atau cacat administrasi.

Ia berharap Kepala PN Kelas IA Kendari yang baru dapat lebih teliti sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Sertifikat ini tidak aktif, tidak jelas plotnya, dan telah kehilangan peruntukan. Tidak ada dasar kuat untuk memaksa eksekusi atas lahan ahli waris,” tegasnya.

Zion kembali mendesak BPN Kendari agar segera memberikan keputusan resmi mengenai status SHP 18/1981 demi menghindari tindakan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.

“Sudah saatnya BPN Kendari memberikan keterangan tertulis agar tidak terus dijadikan tameng oleh Pemprov Sultra dalam mengambilalih lahan yang telah lama dikuasai ahli waris,” tutup Zion*