Oleh: Fianus Arung
Di tengah hiruk-pikuk narasi dan opini liar tentang lahan Tapak Kuda, satu hal seharusnya tidak kabur: fakta hukumnya. Kasus ini bukan soal tanah semata, melainkan soal kecerdasan memahami hukum.
Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) menegaskan, mereka tidak pernah kehilangan hak keperdataan atas objek Hak Guna Usaha (HGU) yang kini ramai diperdebatkan.
Berakhirnya masa HGU tahun 1999 tidak terjadi karena kelalaian, melainkan karena status quo — sebuah keadaan hukum yang membekukan seluruh tindakan administratif akibat sengketa yang belum selesai.
“Siapa pun yang mengatakan HGU mati lalu tanah kembali ke negara, sedang mengabaikan logika hukum,” tegas Fianus Arung, kuasa khusus KOPPERSON.
Kronologi Singkat: HGU Tak Pernah Dicabut, Hanya Dibekukan
KOPPERSON memenangkan perkara tanah itu pada 1995, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, rencana eksekusi tahun berikutnya gagal terlaksana karena adanya hambatan dan dugaan intervensi. Akibatnya, lahan itu tidak pernah diserahkan secara yuridis maupun fisik kepada KOPPERSON.
Saat masa HGU berakhir pada 1999, tanah itu masih dalam status quo—artinya tidak bisa diperpanjang, tapi juga tidak bisa dialihkan. Dalam kondisi demikian, hukum melarang BPN atau pihak mana pun melakukan tindakan administratif atas tanah tersebut.
Landasan Hukum: Tidak Ada Aktivitas di Atas Tanah Status Quo
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 34 ayat (2) jelas menyebut:
Perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan bila tanah tidak dalam sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 juga menegaskan hal serupa. Begitu pula PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017: tanah berstatus sengketa tidak boleh diterbitkan akta atau sertifikat baru.
“Ini prinsip yuridis universal: no legal activity on legal freeze,” ujar Fianus. “Kalau masih sengketa, semua tindakan hukum berhenti.”
BPN Disorot: Risiko Pelanggaran Administrasi
Jika BPN benar telah menerbitkan sertifikat baru di atas tanah Tapak Kuda tanpa mencabut status quo, maka tindakan itu melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 24/1997.
Secara hukum administrasi, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara (onrechtmatige overheidsdaad) dan dapat digugat melalui PTUN.
HGU Mati ≠ Hak Hilang
Salah satu kekeliruan fatal dalam perdebatan publik adalah menganggap bahwa berakhirnya masa HGU berarti semua hak hilang. Padahal tidak demikian.
HGU KOPPERSON tidak dapat diperpanjang bukan karena kelalaian, melainkan karena status quo—situasi hukum yang memaksa penghentian sementara semua proses administrasi.
“Kalau negara menganggap kami lalai, seharusnya ada somasi atau pencabutan resmi dari Menteri ATR/BPN. Faktanya, tidak ada. Itu berarti negara tahu kami masih sah secara hukum,” kata Fianus.
KOPPERSON: Badan Hukum yang Sah dan Aktif
Sebagian pihak menuduh KOPPERSON tidak sah karena pengurus lama telah wafat. Tuduhan ini dimentahkan oleh fakta hukum:
Koperasi adalah badan hukum, bukan individu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dengan jelas memberi hak bagi koperasi untuk mengganti pengurus melalui musyawarah anggota.
Pengangkatan Abdi Nusa Jaya sebagai ketua baru bersama 23 anggota yang disahkan notaris sah secara hukum dan administratif.
Menjawab Narasi Sesat dan Fitnah Pribadi
KOPPERSON menyesalkan munculnya serangan pribadi terhadap kuasa hukumnya — termasuk tudingan tanpa dasar yang menyebut “mafia tanah”.
Menurut Fianus, itu hanya menunjukkan ketidakmampuan berpikir hukum dan keputusasaan argumentasi.
“Kalau dasar hukummu habis, jangan ganti dengan fitnah,” sindirnya tajam.
“Kami menantang siapa pun beradu fakta dan dasar hukum di pengadilan — bukan di jalanan, bukan di media sosial.”
Tantangan Terbuka: Buktikan di Jalur Hukum
KOPPERSON mempersilakan siapa pun — baik aktivis, warga, atau pihak yang mengklaim hak atas Tapak Kuda — untuk menempuh jalur hukum resmi.
“Kalau yakin punya dasar, ajukan gugatan perdata. Jangan menyesatkan publik dengan narasi kosong,” kata Fianus.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada putusan baru yang membatalkan kemenangan inkracht KOPPERSON tahun 1995. Artinya, hukum masih berpihak kepada mereka.
Penutup: Hormati Hukum, Bukan Opini
Kasus Tapak Kuda, bagi KOPPERSON, bukan lagi soal siapa memiliki lahan, tetapi soal siapa yang menghormati hukum.
“Jangan jadikan hukum bahan propaganda,” tutup Fianus. “Karena dalam negara hukum, yang tertinggi tetaplah hukum — bukan tafsir pribadi, bukan suara terbanyak, dan bukan opini jalanan*

