KOLAKA, Kongkritsultra.com-Anugrah Anca angkat bicara menanggapi tuduhan yang disampaikan Umar, yang disebut sebagai General Manager (GM) PT Toshida Indonesia. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, keliru, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Anugrah menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi. Oleh karena itu, ia memastikan akan menempuh langkah hukum.

“Ini fitnah dan pencemaran nama baik. Saya sudah meminta kuasa hukum untuk melaporkan hal ini ke Polda Sultra,” tegas Anugrah Anca kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa persoalan antara PT Toshida Indonesia dan PT SLG murni berkaitan dengan aturan internal masing-masing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, setiap pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Ini urusan internal antarperusahaan yang sudah diatur dalam regulasi. Hal seperti ini umum terjadi dan tidak perlu dibesar-besarkan apalagi dipelintir seolah persoalan pribadi,” ujarnya.

Anugrah juga menilai bahwa pemberitaan dan tuduhan yang beredar tidak hanya menyentuh kepentingan satu pihak, tetapi juga menyangkut aspek yang jauh lebih luas, termasuk keselamatan kerja, dampak sosial, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab terhadap aturan pertambangan.

“Ada aturan keselamatan pertambangan, ada kaidah teknis yang wajib dipatuhi, ada tanggung jawab hukum, dan tentu ada konsekuensi jika dilanggar. Semua ini seharusnya dipahami bersama, bukan dijadikan bahan tudingan sepihak,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan bertujuan mencari konflik, melainkan untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepastian hukum sebagai warga negara.

“Saya selama ini memilih diam dan tidak pernah mencari masalah. Tapi ketika nama pribadi saya disebut dan diserang dengan tuduhan yang tidak benar, saya wajib menempuh jalur hukum. Saya kira tidak ada seorang pun yang mau kehormatannya digoreng terus-menerus,” pungkasnya*