KENDARI, Kongkritsultra.com- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman paket kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima dalam sistem demokrasi. Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan upaya nyata untuk menghalangi independensi media di Indonesia.
Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang dilindungi sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau lembaga media merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
JMSI, sebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan teror terhadap jurnalis maupun institusi pers tidak dapat dibenarkan. Tindakan semacam ini mencederai demokrasi dan merupakan bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan tidak beradab serta melanggar hak asasi manusia,” ujar Dino Umahuk pada Jumat, 21 Maret 2025.
JMSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku di balik aksi teror ini. Jika tidak segera ditindak, peristiwa serupa dapat terus berulang dan semakin mengancam kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers.
Selain itu, JMSI mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Menjaga kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama demi keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada aparat kepolisian. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus terus menjalankan tugasnya dengan independen tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Upaya menekan kebebasan pers melalui teror atau kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia*