KENDARI, Kongkritsultra.com- Kuasa pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut telah menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia menilai informasi yang beredar belum memiliki dasar valid dan cenderung sepihak.
Menurut Adyansyah, hingga saat ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat resmi, rekomendasi, atau pemberitahuan dari KLH terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang disampaikan dalam sejumlah unggahan di media sosial.
“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah menyampaikan sanksi apa pun kepada PT TBS. Kami tidak menerima surat rekomendasi seperti yang diklaim oleh LSM tersebut. Jadi, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini justru berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah, Kamis (6/11/2025)
Ketua Lembaga Investigasi Negara itu menyayangkan munculnya opini publik yang terbentuk dari informasi belum diverifikasi. Ia menilai langkah sebagian pihak yang langsung menuding tanpa dasar kuat dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jujur saja, sampai hari ini kami belum menerima surat apa pun. Jika memang ada pelanggaran, mestinya KLH terlebih dahulu mengirimkan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau surat rekomendasi itu benar ada, tentu kami akan menindaklanjuti secara prosedural,” tegasnya.
Adyansyah menambahkan, pihaknya selalu terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan lembaga atau pihak mana pun. Prinsip profesionalisme, kata dia, menjadi dasar utama dalam mendampingi perusahaan.
“Kami akan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak dan terbuka menerima informasi. Namun kami juga berhak memberikan klarifikasi agar tidak muncul bias informasi. Jika pun ada teguran resmi, kami pasti merespons secara profesional dan konstruktif,” ujarnya.
Ia menutup keterangannya dengan mengajak semua pihak untuk mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi publik. Menurutnya, keseimbangan data dan konfirmasi resmi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi keliru terhadap dunia usaha yang sedang berupaya berkontribusi bagi pembangunan daerah*

