BUTON UTARA, Kongkritsultra.com- Penggiat hukum sekaligus advokat muda, Mawan S.H, menyampaikan desakan keras agar aparat kepolisian menindaklanjuti maraknya informasi tentang dugaan praktik sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Ia menilai isu tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika benar ada keterlibatan oknum pejabat desa.
Dalam rilis yang diterima media, Minggu (23/11/2024), Mawan menilai kabar mengenai adanya oknum kepala desa yang disebut-sebut memberi ruang, perlindungan, atau bahkan diduga menerima setoran dari aktivitas tersebut harus segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan itu bila terbukti bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
“Jika benar seorang kepala desa memberikan kesempatan atau memfasilitasi kegiatan sabung ayam, maka itu masuk dalam kategori pidana berlapis. Ada potensi ancaman hukuman berat yang bisa dikenakan,” tegasnya. Mawan menjelaskan, Pasal 303 KUHP mengatur larangan penyelenggaraan perjudian atau pemberian kesempatan untuk berjudi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat digunakan untuk menjerat pihak yang ikut membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana, termasuk jika perannya adalah membekingi atau memberi izin tidak resmi.
Ia juga menyinggung aspek penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pejabat desa terikat sumpah jabatan dan tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk mendukung aktivitas ilegal. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, kata Mawan, dapat menambah berat pertanggungjawaban hukum bagi seorang kepala desa.
Dalam rilis yang sama, Mawan meminta Bupati Buton Utara untuk mengambil langkah tegas bila dugaan tersebut benar terbukti. Ia juga menyoroti aparat kepolisian setempat. Menurutnya, Kapolres Buton Utara dan jajaran reserse semestinya tidak tinggal diam jika aktivitas perjudian benar terjadi. “Jangan sampai timbul kesan pembiaran. Masyarakat menunggu kepastian hukum,” ujarnya.
Mawan bahkan mendorong Propam Polda Sultra dan Propam Mabes Polri mengevaluasi kinerja Kapolres Butur apabila dinilai tidak mampu mengendalikan maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Ia menilai pengawasan internal perlu diperketat untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil menghubungi Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim, maupun Kepala Desa Bente untuk meminta tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan melalui berbagai saluran. Berita ini disiarkan untuk kepentingan publik dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan( Usman)

