KENDARI, Kongkritsultra.com- Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan aborsi ilegal yang menyeret sepasang kekasih berinisial M.A.R (25) dan N (26). Keduanya ditangkap setelah bayi yang dilahirkan N sempat hidup, namun meninggal hanya 10 menit setelah lahir.

Peristiwa itu bermula pada Kamis malam (18/9/2025). N, yang sedang hamil, menelan empat butir obat yang diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Obat itu dikonsumsi di rumah M.A.R dengan tujuan menggugurkan kandungan.

Rasa sakit hebat kemudian memaksa M.A.R membawa N ke rumah sakit di Kendari pada Jumat pagi (19/9). Di sana, N melahirkan seorang bayi dalam kondisi hidup. Namun kebahagiaan singkat itu berubah duka mendalam ketika sang bayi meninggal dunia hanya beberapa menit kemudian.

Laporan pihak rumah sakit membuat polisi segera bertindak. Sekitar pukul 08.30 WITA, penyidik mengamankan pasangan tersebut beserta barang bukti berupa satu bungkus obat yang diduga digunakan untuk memicu persalinan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan tim medis sudah dilakukan, serta autopsi bayi akan memastikan penyebab kematian. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga menggambarkan sisi kelam praktik aborsi ilegal yang masih terjadi diam-diam. Tragedi di Kendari menjadi peringatan keras: di balik keputusan tergesa, ada nyawa yang melayang sia-sia( Red)