KONSEL, Kongkritsultra.com- Tuduhan aktivitas pertambangan ilegal yang diarahkan ke PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan dibantah tegas oleh pihak perusahaan. Manajemen menyebut, kegiatan di lapangan bukanlah eksploitasi tambang, melainkan penataan lahan yang dilakukan atas permintaan warga.

Melalui Humas perusahaan, Kasmarudin, PT WIN menilai narasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi lingkungan, bukan kegiatan produksi mineral.

“Yang dilakukan itu bukan aktivitas tambang. Itu permintaan warga untuk perataan lahan dan pembangunan tanggul agar air tidak masuk ke rumah mereka,” ujarnya Sabtu (2/5/2026)

Menurut perusahaan, kondisi geografis wilayah yang berbukit selama ini. Saat hujan deras, aliran air dari atas bukit kerap mengarah langsung ke permukiman warga di bawahnya.

Atas dasar itu, PT WIN mengerahkan alat berat untuk meratakan kontur tanah sekaligus membangun tanggul sederhana guna mengendalikan aliran air. Perusahaan mengklaim langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan aktivitas komersial.

Penjelasan itu diperkuat oleh pengakuan warga setempat. Salah seorang warga Torobulu, Ardi, menyebut kondisi lingkungan kini jauh lebih aman dibanding sebelumnya.

“Dulu itu bukit, kalau hujan air langsung turun ke rumah. Sekarang sudah lebih terkendali, kami tidak lagi khawatir seperti dulu,” katanya.

Warga juga menilai keberadaan perusahaan memberi dampak tambahan, seperti peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Karena itu, mereka menyayangkan munculnya tudingan ilegal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kegiatan itu atas permintaan kami sendiri. Jadi kalau disebut ilegal, itu tidak benar dan mengada ngada,  tegasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bantahan atas isu bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). PT WIN menegaskan, karena bukan kegiatan pertambangan, maka tidak ada kewajiban administratif seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, polemik ini menunjukkan satu hal: di lapangan, batas antara aktivitas sosial dan dugaan pelanggaran kerap menjadi abu-abu. Di satu sisi ada klaim bantuan, di sisi lain muncul kecurigaan. Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya*