KENDARI, Kongkritsultra.com-Polemik dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM industri ilegal yang menyeret nama PT Tiga Dara Perkasa Sultra akhirnya dijawab langsung pihak perusahaan.
Penanggung jawab perusahaan, Edi Santoso, menegaskan PT Tiga Dara Perkasa beroperasi secara legal dan telah mengantongi seluruh izin resmi untuk menjalankan usaha transportir bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, informasi yang beredar melalui salah satu media daring di Kendari tidak benar dan mengada-ada.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Edi. (19/4/2026)
Ia membeberkan, perusahaan memiliki sejumlah dokumen legalitas sebagai dasar operasional. Salah satunya Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar bersama instansi terkait lainnya.
Selain itu, perusahaan juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tak hanya itu, Edi menyebut seluruh dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha di wilayah Sulawesi Tenggara juga telah dipenuhi.
Ia memastikan aktivitas distribusi BBM industri selama ini selalu berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku ,” ujarnya.
Edi menyayangkan munculnya informasi sepihak tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurut dia, langkah seperti itu berisiko membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
Menutup keterangannya, PT Tiga Dara menegaskan komitmen untuk terus menjalankan distribusi BBM industri secara profesional, transparan, dan patuh pada regulasi pemerintah.
Perusahaan juga mengimbau publik agar lebih selektif menerima informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya*

