KONSEL, Kongkritsultra.com- Isu penyelewengan solar subsidi di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Konawe Selatan, sempat beredar dan memantik perhatian. Angkanya bahkan disebut-sebut menyentuh Rp10 ribu per liter.
Namun manajemen SPBUN PT Fahri Pratama Energi (FPE) memilih tidak diam.
Rabu, 11 Februari 2026, Wahyudin, S.Sos, atas nama manajemen SPBUN FPE, meluruskan langsung tudingan tersebut. Ia menegaskan harga solar subsidi di SPBUN Ngapawali tetap Rp6.800 per liter. Tidak naik. Tidak ditambah. Tidak dimark-up.
Harga itu, katanya, sesuai ketetapan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Tidak pernah ada penjualan di atas HET. Semua transaksi tercatat resmi dan bisa diaudit kapan pun,” tegas Wahyudin.
Isu yang beredar dinilai sebagai klaim sepihak yang tidak disertai klarifikasi ke pengelola. Pihak SPBUN menyayangkan pemberitaan yang disebutnya tidak berimbang.
Solar subsidi memang sensitif. Satu rupiah saja selisih, bisa memicu reaksi. Apalagi jika angka yang disebut melonjak jauh dari harga resmi. Karena itu, manajemen FPE memilih membuka data.
Menurut Wahyudin, seluruh distribusi BBM di SPBUN tersebut menggunakan sistem digital berbasis barcode. Setiap nelayan yang ingin mengisi wajib membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe Selatan. Data penerima sudah terdaftar. Transaksi dipindai, Tercatat otomatis, Tidak ada transaksi manual. Tidak ada daftar bayangan.
“Semua berbasis sistem. Stok, penyaluran, hingga penerima tercatat. Kalau ada yang meragukan, silakan cek. Kami siap buka laporan,” ujarnya.
Pengawasan, lanjutnya, tidak hanya dari internal. Pertamina mengatur kuota dan alokasi secara ketat. Pemerintah daerah serta instansi teknis ikut memantau. Bahkan aparat kepolisian setempat disebut rutin melakukan pengawasan aktivitas SPBUN.
Kapospol Kolono Timur, menurut Wahyudin, mengetahui operasional SPBUN tersebut dan memastikan berjalan dalam koridor aturan. Hal senada disebut datang dari Ketua Himpunan Nelayan Desa Ngapawali, Benyamin, yang menilai keberadaan SPBUN FPE justru membantu nelayan memperoleh solar dengan harga resmi dan pelayanan tertib.
Pendampingan juga dilakukan oleh penyuluh perikanan lapangan (PPL). Pengawasan distribusi dilakukan rutin agar solar subsidi benar-benar sampai ke nelayan yang berhak.
Solar subsidi memang bukan sekadar komoditas. Bagi nelayan kecil, itu adalah urat nadi melaut. Kenaikan harga liar akan berdampak langsung pada biaya operasional dan pendapatan mereka.
Karena itu, Wahyudin menegaskan komitmen pihaknya menjaga transparansi. Ia menyebut manajemen terbuka jika ada audit, klarifikasi, bahkan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ada praktik penyelewengan. Distribusi sesuai kuota dan regulasi. Harga tetap Rp6.800,” katanya.
Di tengah ketatnya pengawasan BBM subsidi secara nasional, isu seperti ini memang mudah menyebar. Namun di Ngapawali, manajemen SPBUN FPE memastikan sistem berjalan dengan kontrol berlapis: regulasi pusat, pengawasan daerah, hingga verifikasi penerima berbasis barcode.
Manajemen juga menegaskan akan terus menjaga pelayanan agar nelayan tidak kesulitan mendapatkan solar subsidi yang menjadi hak mereka.
Di tengah berbagai tudingan, satu angka tetap ditegaskan: Rp6.800 per liter. Harga resmi. Harga pemerintah. Harga yang, menurut manajemen SPBUN FPE, tidak pernah berubah*

