KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kolaka Utara, khususnya ruas Porehu–Tolala–Batu Putih yang disebut-sebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa Pemprov Sultra tidak tinggal diam dan justru telah mengambil langkah konkret terkait ruas jalan di tiga kecamatan paling utara Kolaka Utara tersebut.

“Pemprov Sultra sangat memahami kegelisahan dan suasana kebatinan para pemimpin daerah yang ingin berbuat maksimal untuk masyarakatnya. Apa yang disampaikan Pak Wakil Bupati Kolut adalah bagian dari tanggung jawab beliau kepada rakyat,” ujar Andi Syahrir dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Namun demikian, Andi Syahrir mengingatkan bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini sangat terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga berdampak pada fleksibilitas pembangunan infrastruktur.

Terkait pernyataan Wabup Kolut yang menyoroti ruas Tolala, Andi Syahrir meluruskan bahwa perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada satu ruas jalan, melainkan mencakup tiga kecamatan sekaligus, yakni Porehu, Tolala, dan Batu Putih.

Ia mengungkapkan, pada akhir Oktober 2025 lalu, sejumlah anggota DPRD Kolaka Utara dari daerah pemilihan tiga kecamatan tersebut datang langsung ke Kendari bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

“Saya sendiri diperintahkan langsung oleh Bapak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk mendampingi rombongan DPRD Kolut berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan SDA Sultra membahas ruas jalan itu. Arahan Pak Gubernur jelas, hasil pertemuan harus segera dilaporkan,” ungkap Andi Syahrir.

Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih akan diusulkan melalui mekanisme Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Jika disetujui oleh Kementerian PUPR, pembangunan ditargetkan bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Andi Syahrir, dalam diskusi tersebut sempat muncul dua opsi. Opsi pertama, pembangunan melalui APBD Provinsi Sultra 2026, namun dengan keterbatasan anggaran, hanya sekitar 5–10 kilometer yang bisa dikerjakan, sehingga membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tuntas.

Opsi kedua, pengusulan melalui mekanisme IJD, yang memungkinkan pengaspalan seluruh ruas sekitar 40 kilometer dalam satu tahun anggaran jika disetujui pemerintah pusat.

“Pernah muncul usulan agar tetap dianggarkan di APBD sambil mengusulkan lewat IJD. Tapi ketentuannya jelas, jika diusulkan melalui IJD maka tidak boleh lagi dianggarkan di APBD,” jelasnya.

Akhirnya, rapat tersebut menyepakati pengusulan melalui IJD untuk tahun 2026.

Jika pengajuan itu tidak diakomodasi, Pemprov Sultra memastikan ruas jalan tersebut akan dianggarkan melalui APBD Provinsi pada tahun 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kesepakatan itu, lanjut Andi Syahrir, langsung dilaporkan kepada Gubernur Sultra. Bahkan pada malam harinya, Gubernur Andi Sumangerukka bersilaturahmi dengan anggota DPRD Kolut bersama seluruh rombongan.

“Pak Gubernur sangat senang bisa bertemu langsung dengan kawan-kawan dari Kolaka Utara. Begitu pula sebaliknya, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan,” tuturnya.

Andi Syahrir menilai, polemik yang muncul belakangan ini kemungkinan besar disebabkan belum tersampaikannya informasi tersebut secara utuh kepada Wakil Bupati Kolaka Utara.

“Saya yakin Pak Wakil Bupati bisa memahami kondisi ini. Beliau pemimpin yang lugas dan tulus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih sejatinya pernah diusulkan Pemprov Sultra melalui IJD pada 2024 dan sempat disetujui dengan alokasi anggaran Rp50 miliar untuk tahun 2025. Namun, akibat kebijakan efisiensi, anggaran tersebut turun menjadi Rp40 miliar, kemudian Rp20 miliar, hingga akhirnya terhapus seluruhnya.

Kondisi itulah yang mendorong DPRD Kolut bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan tersebut mendatangi Pemprov Sultra untuk meminta kejelasan dan mempertanyakan kelanjutan pembangunan jalan dimaksud(Man)