KENDARI, Kongkritsultra.com- Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan
Berarti Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sejak 12 Januari 2026 itu kini menjadi sorotan publik.
Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra) menilai penanganan laporan tersebut terkesan stagnan. Pasalnya, memasuki Februari 2026, belum terlihat adanya langkah hukum yang terbuka dan terukur dari Kejati Sultra untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut mengendap di meja penegak hukum, meski materi aduan bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—dokumen resmi lembaga negara.
Dalam laporannya, Predator Sultra mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muna. Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penanggung Jawab Predator Sultra, Sarfan, menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, bahkan penyidikan.
“Ini bukan temuan asumtif, ini hasil audit resmi lembaga negara. Kalau Kejati Sultra tidak bergerak, publik wajar mempertanyakan ada apa di balik diamnya penegak hukum,” tegas Sarfan Sabtu (7/2/2026)
Sarfan menekankan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna selaku Pengguna Anggaran tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Menurutnya, dalih kesalahan teknis maupun kesalahan rekanan tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“Dalam tata kelola keuangan negara, tanggung jawab ada pada pengguna anggaran. Pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR adalah keharusan hukum, bukan opsi,” ujarnya.
Predator Sultra juga menilai, belum adanya pemanggilan pihak terkait hingga saat ini berpotensi mengarah pada praktik impunitas, sekaligus melemahkan fungsi pengawasan BPK sebagai lembaga auditor negara.
Lebih jauh, Predator Sultra mempertanyakan komitmen Kejati Sultra dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut dugaan korupsi sektor infrastruktur.
“Jika laporan masyarakat yang berbasis temuan BPK saja bisa dibiarkan mengendap, lalu kepada siapa publik harus berharap keadilan?” kata Sarfan.
Menurutnya, sikap diam Kejati Sultra justru memperkuat spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Predator Sultra memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 10 Februari 2026, di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara.
“Aksi ini adalah peringatan keras. Jika Kejati Sultra tetap memilih diam, kami akan membuka dugaan kegagalan penegakan hukum ini ke ruang publik,” pungkas Sarfan*

