KENDARI, Kongkritsultra.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus kekerasan terhadap petugas saat pengamanan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari. Seorang pria berinisial KAD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
Penetapan KAD menambah panjang proses hukum perkara yang sebelumnya telah menjerat 11 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara satu tersangka berinisial YP masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra dan segera menyusul dilimpahkan.
Kasubdit I Ditkrimum Polda Sultra Kompol Dedi Hartoyo mengatakan, KAD diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada bentrokan antara massa dan aparat pengamanan.
“KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang mengatur perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama,” ujar Dedi, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula 19 November 2025. KAD disebut menginisiasi pertemuan dengan saksi YP, yang kemudian menghubungi NN dan sejumlah mahasiswa untuk berkumpul di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, sekaligus meminta massa melakukan aksi agar proses tersebut digagalkan.
Pada hari yang sama, aksi unjuk rasa digelar di simpang empat depan lokasi lahan. Penyidik mendapati adanya pemberian uang tunai dari KAD kepada YP untuk dibagikan kepada peserta aksi, yang disebut-sebut untuk kebutuhan operasional seperti bensin dan rokok. Tak hanya itu, pada malam hari, KAD kembali mentransfer sejumlah dana.
Aksi berlanjut keesokan harinya, 20 November 2025, bersamaan dengan pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kendari bersama BPN Kota Kendari, yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Situasi di lapangan memanas ketika massa memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Ketegangan berujung pada aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan, menyebabkan sejumlah personel polisi dan anggota Satpol PP mengalami luka-luka, serta merusak perlengkapan pengamanan.
“Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa itu secara resmi untuk diproses hukum,” kata Dedi.
Polda Sultra memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri peran para pihak lain yang terlibat, sekaligus menuntaskan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke penuntut umum*

