KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang difasilitasi oleh Pemprov Sultra.

Mediasi tersebut sejatinya digelar sebagai bentuk ikhtiar pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, konstruktif, dan bermartabat, menyusul polemik yayasan yang telah berlangsung cukup lama dan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa kehadiran langsung para pihak yang bersengketa merupakan syarat mutlak dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/2/2026)

Menurut Asrun, dalam undangan resmi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar dialog berlangsung efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

“Kehadiran langsung para pihak sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.

Pemprov Sultra mencatat bahwa meskipun pihak Nur Alam menyampaikan surat tanggapan, hal tersebut tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan undangan mediasi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Menanggapi isi surat Nur Alam yang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan, yang berbeda dengan proses penegakan hukum.

“Perlu kami tegaskan, laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi dari Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan, sehingga penanganannya juga berbeda dengan penegak hukum,” jelas Asrun.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan tetap berkomitmen untuk mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara transparan, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah pun berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.

“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkas Asrun.

Sebagai informasi, Pemprov Sultra mengundang dua pihak yang bersengketa, yakni Yusuf dan Nur Alam, untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. Namun, pada pelaksanaannya, hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir di forum mediasi.

Sementara itu, Nur Alam memilih tidak hadir dan menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra dalam memfasilitasi mediasi, serta menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di Unsultra selama ini berjalan dengan baik.

Namun demikian, Nur Alam juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Universitas Sulawesi Tenggara di Bank Sultra. Selain itu, ia menyinggung persoalan hukum yang tengah berkembang dan menekankan pentingnya seluruh pihak untuk menghormati serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan*