KENDARI, Kongkritsultra.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akhirnya turun tangan menyikapi polemik kepemilikan badan hukum dan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang belakangan kian memanas. Langkah ini diambil menyusul berkembangnya konflik internal yayasan yang bahkan telah berujung pada saling lapor antar pihak.

Pemprov Sultra menilai konflik tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi serta mengancam kepastian akademik ribuan mahasiswa Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan menjaga agar persoalan internal yayasan tidak menjalar menjadi krisis kelembagaan yang berdampak luas.

“Pemerintah daerah tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Yang paling utama harus dilindungi adalah aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa,” ujar Asrun, Jumat (30/1/2026)

Menurutnya, Pemprov Sultra akan memfasilitasi proses mediasi resmi dengan mengundang langsung kedua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam satu forum penyelesaian.

Asrun menegaskan, undangan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

“Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk hadir langsung. Tidak boleh diwakilkan. Ini penting agar proses mediasi berjalan efektif, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa keterlibatan Pemprov Sultra merupakan bentuk intervensi terhadap urusan internal yayasan. Menurut Asrun, posisi pemerintah daerah murni sebagai fasilitator, bukan pengambil alih kewenangan yayasan.

“Kehadiran pemerintah daerah bukan untuk mengintervensi, tetapi memfasilitasi penyelesaian konflik secara bermartabat. Apalagi, secara historis, pendirian yayasan ini sejak awal tidak terlepas dari peran Pemprov Sultra,” katanya.

Asrun mengungkapkan, surat undangan resmi kepada kedua pihak yang berpolemik telah dilayangkan. Pemprov Sultra berharap forum mediasi tersebut dapat menghasilkan titik temu yang memberikan kepastian hukum kelembagaan serta menjamin keberlanjutan dan kualitas pendidikan di Unsultra.

“Harapannya ada kesepahaman yang komprehensif, konflik selesai secara baik, dan Unsultra bisa kembali fokus menjalankan fungsi pendidikannya tanpa bayang-bayang sengketa,” pungkas Asrun(Man)