KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akhirnya menerima kembali satu unit kendaraan dinas roda empat yang selama ini berada di luar penguasaan langsung pemerintah daerah. Fakta administratif ini sekaligus menutup ruang spekulasi atas narasi lama yang menyebut tidak pernah ada penguasaan aset negara.
Pengembalian kendaraan tersebut berlangsung Rabu (28/1/2026) dan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Kendaraan Dinas yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen itu menegaskan bahwa aset dimaksud memang berada dalam penguasaan pihak tertentu sebelum dikembalikan ke Pemprov Sultra.
Mobil yang diserahkan berupa Toyota Innova 2.0 A/T Mini Bus bernomor polisi DT 1553, tahun pembuatan 2014, warna hitam metalik. Kendaraan tersebut dikembalikan oleh Doni Wijaya kepada Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Mukhtar, S.Pd., M.Sc., yang bertindak mewakili pemerintah daerah.
Dalam catatan resmi, kendaraan itu sebelumnya digunakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 000.2.3.4/6514 tertanggal 25 Oktober 2024. Saat pengembalian, mobil dilaporkan dalam kondisi baik dan dilengkapi STNK untuk kembali dioperasikan sebagai kendaraan dinas pemerintahan.
Bagi Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), peristiwa ini bukan sekadar serah-terima kendaraan, melainkan fakta hukum-administratif yang memiliki makna lebih dalam. Ketua LPKP-SULTRA, La Ode Tuangge, menilai pengembalian resmi justru menjadi bukti kuat bahwa aset negara tersebut sebelumnya memang dikuasai.
“Kalau sejak awal tidak pernah menguasai aset negara, maka tidak akan ada proses pengembalian yang sah dan terdokumentasi. Administrasi negara bekerja dengan fakta, bukan opini,” ujar La Ode Tuangge, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan berita acara dan dasar perjanjian penggunaan kendaraan telah secara otomatis mematahkan klaim yang selama ini dibangun di ruang publik. Menurutnya, arsip dan dokumen negara tidak bisa dimanipulasi oleh narasi.
Meski demikian, LPKP-SULTRA mengingatkan agar langkah penertiban ini tidak berhenti pada satu unit kendaraan. La Ode menyebut masih banyak aset daerah lain yang berpotensi bermasalah dan perlu ditelusuri secara serius, khususnya tanah dan bangunan bernilai strategis.
“Kendaraan ini hanya pintu masuk. Yang jauh lebih besar nilainya adalah tanah dan bangunan. Di situlah sering terjadi penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
LPKP-SULTRA pun mendorong Pemprov Sultra untuk melanjutkan agenda penertiban aset secara menyeluruh melalui inventarisasi komprehensif, audit terbuka, serta penegakan aturan yang konsisten terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara.
“Penertiban aset tidak boleh berhenti di simbol. Ini soal tanggung jawab negara menjaga kekayaan publik yang bersumber dari pajak rakyat,” kata La Ode.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kemungkinan penertiban aset daerah lainnya di luar kendaraan dinas yang telah dikembalikan tersebut. Namun, langkah ini dinilai menjadi sinyal awal bahwa pengamanan aset mulai bergerak dari wacana menuju tindakan nyata*

