KONSEL, Kongkritsultra.com- Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Kolono (IPMAKO) secara resmi melaporkan Kepala Desa Waworano, Kecamatan Kolono, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Jumat (23/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan, berulang, dan menyisakan banyak pertanyaan di tingkat masyarakat. IPMAKO menyebut, sejumlah program desa yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.

Sorotan IPMAKO tertuju pada beberapa kegiatan, mulai dari pengadaan bibit dan benih yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya, pengadaan laptop yang disebut terjadi berulang kali, hingga pengadaan pupuk yang mekanisme distribusinya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan, sejumlah program lain disebut tidak ditemukan jejak fisiknya di lapangan, meski tercatat dalam anggaran.

Ketua IPMAKO Konawe Selatan, Reski Tamburaka, mengatakan laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Kejari Konsel dengan melampirkan data awal dan dokumentasi pendukung hasil penelusuran lapangan serta aduan warga.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Waworano ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Laporan ini lahir dari keresahan masyarakat dan hasil investigasi kami di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara program dan realisasi,” ujar Reski.

Reski menegaskan, pelaporan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya menghakimi, melainkan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Dana Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, kami meminta Kejari Konawe Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

IPMAKO menilai, pengulangan program tanpa kejelasan hasil dan manfaat telah memicu kecurigaan masyarakat. Sejumlah kegiatan disebut hanya tercantum di atas kertas, namun tidak diketahui keberadaannya oleh warga desa sebagai penerima manfaat.

Menteri Kaderisasi IPMAKO, Adriyan Maulana, menambahkan bahwa temuan IPMAKO mencakup periode anggaran 2021 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat sejumlah program yang dinilai janggal dan tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Ada kegiatan yang tercatat dalam anggaran, tetapi tidak kami temukan realisasinya. Bahkan ada dugaan program ditambahkan dalam dokumen, namun secara faktual tidak pernah ada di desa,” ungkap Adriyan.

IPMAKO juga menyoroti pengadaan bibit sawit yang bersumber dari Dana Desa. Bibit tersebut diduga berasal dari penangkar yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika benar bibit berasal dari penangkar tanpa izin resmi, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, IPMAKO mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waworano serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

IPMAKO menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Dana Desa sebagai program strategis pemerintah pusat.

“Kami ingin Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas laporan,” pungkas Reski.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Waworano belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut*