KOLAKA, Kongkritsultra.com- Praktik angkutan pupuk dengan muatan berlebih kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kolaka. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka bersama Dinas Perhubungan setempat melakukan penindakan terhadap sejumlah truk pengangkut pupuk yang terbukti melampaui batas daya angkut di ruas Jalan Latambaga.
Langkah penertiban ini bukan semata penegakan aturan lalu lintas, melainkan respons atas potensi bahaya serius yang mengintai pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai sebagai salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang berulang.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan truk-truk bermuatan pupuk membawa beban jauh di atas spesifikasi teknis kendaraan. Dengan karakter pupuk yang memiliki berat jenis tinggi, kelebihan tonase secara signifikan mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal Pada Kamis (22/1/2026)
Petugas menegaskan, truk ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain. Kecepatan kendaraan yang melambat akibat beban berlebih kerap memicu antrean panjang, mengganggu arus lalu lintas, bahkan berpotensi menimbulkan tabrakan beruntun di jalur sempit dan satu arah.
Lebih jauh, praktik ini memberi tekanan berlebih pada infrastruktur jalan.
Jalan arteri yang sejatinya dirancang untuk beban tertentu mengalami degradasi lebih cepat akibat dilewati kendaraan dengan tonase berlebihan. Kerusakan aspal, retakan struktur jalan, hingga penurunan daya dukung jembatan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik.
Dari sisi keselamatan, ancaman paling krusial adalah kegagalan sistem pengereman. Beban berlebih memaksa rem bekerja di luar batas maksimalnya, meningkatkan risiko rem blong, terutama di turunan dan tikungan tajam. Kondisi ini kerap berujung pada kecelakaan besar yang menelan korban jiwa dan kerugian materiil.
Selain itu, kendaraan yang dipaksa mengangkut muatan di luar kapasitas juga mengalami kerusakan teknis lebih cepat. Mesin aus, ban pecah, hingga kerusakan suspensi menjadi persoalan laten yang sewaktu-waktu dapat memicu insiden di jalan raya.
Penindakan yang dilakukan Polantas dan Dishub Kolaka menjadi sinyal tegas bahwa toleransi terhadap praktik ODOL semakin dipersempit. Aparat mengingatkan, keuntungan ekonomi jangka pendek dari muatan berlebih tidak sebanding dengan risiko keselamatan, biaya perbaikan infrastruktur, serta potensi kerugian sosial yang ditimbulkan.
Ke depan, pengawasan diharapkan dilakukan secara berkelanjutan, disertai edukasi kepada pelaku usaha angkutan agar mematuhi ketentuan daya angkut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci memutus rantai pelanggaran ODOL dan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkelanjutan di Kolaka(Man)

