KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan sekadar pergantian norma hukum. Ia menandai perubahan lanskap besar dalam praktik penegakan hukum, sekaligus membuka ruang tantangan baru bagi advokasi masyarakat sipil. Di titik inilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara menegaskan sikap dan arah perjuangannya.

Melalui Rapat Kerja (Raker) Tahunan yang digelar pada Jumat, 16 Januari 2026, di salah satu kawasan wisata di Kota Kendari, LBH HAMI Sultra tidak hanya melakukan evaluasi internal. Forum tersebut menjadi ruang refleksi strategis: sejauh mana lembaga bantuan hukum siap beradaptasi, sekaligus tetap kritis, di tengah perubahan rezim hukum nasional.

Mengusung tema “Bantuan Hukum Progresif Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru”, raker ini dihadiri pengurus dan anggota dari berbagai kabupaten/kota di Sultra. Kehadiran lintas daerah itu mencerminkan satu pesan penting: konsolidasi organisasi menjadi syarat mutlak agar advokasi tidak tercerai-berai di lapangan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menekankan bahwa perubahan hukum pidana menuntut perubahan cara kerja advokat. KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, membawa implikasi serius terhadap hak-hak tersangka, korban, hingga ruang kebebasan sipil.

“Kalau advokat tidak meningkatkan kapasitasnya, maka masyarakat yang akan paling dirugikan. LBH HAMI harus lebih progresif, bukan hanya reaktif terhadap perkara, tapi juga aktif membaca arah kebijakan hukum,” tegas Andri dalam sambutannya.

Dalam forum raker yang berlangsung dinamis, sejumlah isu krusial mengemuka. Mulai dari penguatan pendampingan litigasi dan nonlitigasi, pengembangan klinik hukum berbasis komunitas, hingga pentingnya advokasi kebijakan publik sebagai upaya pencegahan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Diskusi juga menyoroti perlunya jejaring kolaboratif dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media. Bagi LBH HAMI Sultra, advokasi tidak lagi cukup dilakukan di ruang sidang, tetapi harus diperluas ke ruang publik, ruang pendidikan, dan ruang kebijakan.

Keputusan-keputusan raker, kata Andri, dirancang agar tidak berhenti sebagai dokumen formal. Seluruh program kerja diarahkan untuk bersifat aplikatif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

“Raker ini adalah fondasi. Dari sini, kami ingin bergerak lebih terukur, profesional, dan tetap berpihak pada nilai keadilan substantif,” ujarnya.

Momentum raker juga beririsan dengan peringatan HUT ke-11 LBH HAMI Sultra. Di usia yang memasuki dekade kedua, organisasi ini menegaskan komitmen untuk tetap menjadi garda terdepan bantuan hukum, tanpa kehilangan nurani dan keberpihakan.

Kegiatan ditutup dengan family gathering yang diikuti sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan dari 12 cabang LBH HAMI di seluruh Sulawesi Tenggara. Suasana kekeluargaan itu menjadi penanda bahwa soliditas internal tetap menjadi modal utama menghadapi tantangan eksternal yang kian kompleks.

Di tengah perubahan hukum yang masif, satu pesan mengemuka dari Kendari: ketika aturan berubah, keberpihakan pada keadilan tidak boleh goyah. Dan bagi LBH HAMI Sultra, advokasi bukan sekadar profesi, melainkan tanggung jawab moral yang harus terus dijaga*