BOMBANA, Kongkritsultra.com-Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk bersikap tegas terhadap paket Pembangunan Jembatan Permanen (Box Culvert) di Desa Hukaea, menyusul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta indikasi keterlambatan pelaksanaan proyek.

LIN bahkan meminta agar kontrak pekerjaan diputus apabila terbukti terjadi wanprestasi, mutu konstruksi tidak memenuhi ketentuan, atau terdapat adendum maupun perpanjangan kontrak yang tidak disertai dasar administratif dan teknis yang sah.

Selain kepada pemerintah daerah, LIN juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran awal terhadap aspek kontrak, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

Sorotan LIN menguat setelah memperoleh informasi lapangan bahwa masa kontrak proyek disebut telah berakhir, sementara pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Kondisi fisik bangunan pun menuai kekhawatiran warga, khususnya pada bagian struktur yang dikenal sebagai “sayap” kiri dan kanan, yang dinilai mengalami kerusakan atau tidak terpasang sebagaimana mestinya.

Menurut LIN, kondisi tersebut bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jembatan dan tanggung jawab negara terhadap infrastruktur publik.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tercatat berada pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bombana, dengan penandatangan Ir. Ishak, ST., M.T. LIN menilai, PPK memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk membuka informasi secara transparan kepada publik.

Informasi yang diminta meliputi status kontrak terakhir, dasar hukum adendum jika ada, progres fisik dan keuangan proyek, serta langkah pengendalian mutu dan penegakan kontrak yang telah dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan.

Hendra, salah satu anggota LIN, menegaskan bahwa keterlambatan tanpa kejelasan dan munculnya persoalan struktural pada proyek yang belum selesai adalah sinyal peringatan serius.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai kontrak atau terbukti wanprestasi, jangan ragu untuk putus kontrak. Ini uang rakyat dan menyangkut keselamatan warga,” tegas Hendra Senin (12/1/2026)

LIN juga meminta Pemda Bombana segera mengambil langkah konkret, mulai dari penghentian sementara pekerjaan untuk pemeriksaan teknis, pembukaan dokumen kontrak dan adendum berikut konsekuensinya, hingga penghitungan ulang progres fisik dan keuangan secara objektif dan terukur.

Tak hanya itu, LIN menekankan pentingnya penegakan sanksi kontraktual, termasuk denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

Kepada APH, LIN mendorong tindakan cepat berupa pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak dan adendum, verifikasi kesesuaian volume dan spesifikasi dengan kondisi lapangan, serta penelusuran potensi kerugian negara bila ditemukan pembayaran yang tidak sebanding dengan capaian fisik atau adanya pekerjaan cacat mutu.

“Proyek publik tidak boleh berubah menjadi beban publik. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jika ada kerugian negara, harus ada pemulihan,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat balasan, sementara sambungan telepon tidak aktif. Pihak PPK proyek juga belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi*