KENDARI, Kongkritsultra.com- PT Masempo Dalle menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan sikap kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Melalui Public Relation PT Masempo Dalle Wawan bahwa perusahaan menilai sejumlah tudingan yang dilontarkan ke ruang publik tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Perusahaan menegaskan seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jelas Public Relation PT Masempo Dalle wawan membantah keras tuduhan adanya penjualan tanpa RKAB maupun praktik penyelundupan ujar wawan (8/1/2026)
Terkait isu penguasaan kawasan hutan seluas 141,91 hektare, manajemen menyatakan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan mengklaim berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan arahan teknis yang diberikan, serta menegaskan tidak ada aktivitas invasi ilegal di lapangan.
PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, dalam operasional perusahaan
Manajemen menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan asumsi yang tidak memiliki dasar fakta. Perusahaan menegaskan beroperasi secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, tanpa perlindungan individu atau organisasi tertentu.
Selain itu, perusahaan menekankan komitmennya terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Manajemen menyayangkan penggunaan diksi provokatif yang dinilai menghakimi tanpa melalui proses hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab atau Good Mining Practice demi mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.
Perusahaan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya serta menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan operasional perusahaan*

