MUNA, Kongkritsultra.com- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu. Pengumuman tersebut menjadi penanda rampungnya tahapan krusial seleksi awal yang menentukan siapa saja yang berhak melaju ke fase berikutnya dalam kontestasi kepemimpinan desa.
Hasil verifikasi dituangkan dalam Surat PPKD Masalili Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, yang merujuk pada Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Berdasarkan lampiran pengumuman tersebut, dari empat bakal calon yang mendaftarkan diri pada rentang waktu 20–26 Desember 2025, hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Keduanya adalah La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri. Sementara dua pendaftar lainnya, Abd. Rahmansyah dan Ilyas, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PPKD Masalili menegaskan, bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, serta jadwal resmi tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat, panitia memberikan hak untuk mengambil kembali berkas pendaftaran dengan menunjukkan tanda terima berkas. Pengambilan dapat dilakukan di Sekretariat PPKD Masalili sejak pengumuman disampaikan hingga paling lambat tiga hari setelahnya.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilaksanakan dengan berpedoman penuh pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk hasil koordinasi intensif dengan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Kami bekerja berdasarkan aturan, mekanisme, dan hasil verifikasi internal maupun lapangan yang disepakati bersama. Setiap keputusan diambil secara kolektif dan sesuai arahan Tim Desk Pilkades Kabupaten,” ujar Rahmat, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, PPKD Masalili memastikan keabsahan dan validitas dokumen dari setiap bakal calon yang dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas. Tidak hanya soal kelengkapan, kesesuaian dokumen dengan persyaratan normatif juga menjadi fokus pemeriksaan.
“Berkas yang dinyatakan lengkap kami pastikan sah dan valid. Namun kesesuaiannya dengan ketentuan tetap menjadi aspek utama dalam verifikasi,” jelasnya.
Terkait dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Rahmat menjelaskan terdapat perbedaan substansial pada aspek administrasi. Untuk pendaftar atas nama Ilyas, panitia mencatat adanya ketidaklengkapan dokumen hingga batas akhir tahapan verifikasi.
“Saat pendaftaran hanya sebagian berkas yang diserahkan dan tidak dilengkapi sampai tahapan verifikasi berakhir,” ungkap Rahmat.
Sementara untuk Abd. Rahmansyah, PPKD menemukan ketidaksesuaian dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan. Menurut panitia, terdapat beberapa kelalaian administratif yang bersangkutan, mulai dari ketidaktepatan pengisian peruntukan surat, minimnya konfirmasi ke pihak kepolisian, penerbitan surat di luar jadwal tahapan, hingga pergantian SKCK lama dengan yang baru.
“Panitia menilai hal tersebut murni kelalaian administratif, bukan penilaian subjektif,” tegas Rahmat.
Meski demikian, PPKD Masalili menegaskan tetap membuka ruang keberatan dan klarifikasi bagi seluruh bakal calon, baik yang dinyatakan memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat, sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang benar dan berdasar regulasi.
“Kami terbuka terhadap keberatan. Silakan disampaikan secara resmi dengan dasar yang jelas dan sesuai prosedur,” kata Rahmat.
Dalam setiap tahapan, PPKD Masalili mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Panitia juga memastikan seluruh informasi terkait tahapan Pilkades Antar Waktu dapat diakses langsung melalui Sekretariat PPKD Masalili atau kanal informasi resmi yang disediakan.
Dengan rampungnya tahapan verifikasi administrasi ini, proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Masalili resmi memasuki babak berikutnya, dengan harapan melahirkan kepemimpinan desa yang sah secara prosedural, kuat secara legitimasi, dan berintegritas secara etik*

