KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi membantah keras isu adanya “gubernur bayangan” dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bantahan tegas tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah, menanggapi pernyataan Ruslan Buton yang dinilai tidak berbasis fakta dan cenderung menyesatkan opini publik.
Ridwan menegaskan, narasi yang dilontarkan Ruslan Buton merupakan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi masuk kategori hoaks serta sarat muatan spekulasi politik. Pernyataan tersebut, menurutnya, tidak pernah disertai bukti administratif maupun dokumen resmi pemerintahan.
“Isu gubernur bayangan itu mengada-ada, tidak berdasar, dan hoaks. Jangan membangun opini liar tanpa fakta. Kalau ada tuduhan, silakan buktikan secara terbuka,” tegas Ridwan Badallah kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia bahkan menantang Ruslan Buton untuk menunjukkan bukti konkret terkait klaim adanya sosok berinisial “P” yang disebut-sebut mengumpulkan kepala dinas dan mengendalikan pemerintahan.
“Katanya ada surat penugasan, tunjukkan. Faktanya, surat yang ada ditandatangani Sekretaris Daerah, bukan sosok lain. Jangan terus menfitnah dan berkoar tanpa dasar,” ujarnya.
Ridwan menilai, tuduhan tersebut tidak sekadar keliru, namun berbahaya karena membangun framing seolah-olah pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara dikendalikan oleh aktor non-struktural. Menurutnya, narasi semacam ini berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan Gubernur Sultra yang sah secara konstitusional.
Lebih jauh, Ridwan menyebut pernyataan Ruslan Buton patut diduga dilatarbelakangi kekecewaan politik pribadi. Ia menyinggung riwayat kekalahan pihak yang didukung Ruslan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, yang kemudian bermuara pada upaya pembentukan persepsi negatif terhadap pemerintahan saat ini.
“Pemerintahan tidak bisa dinilai berdasarkan asumsi atau rasa kecewa politik. Ada mekanisme evaluasi resmi, ada indikator kinerja, ada audit dan pengawasan,” katanya.
Terkait tudingan adanya figur non-struktural yang disebut sebagai “pengendali kebijakan”, Ridwan menegaskan bahwa dalam praktik pemerintahan modern, kepala daerah dapat menerima masukan dari berbagai pihak. Namun hal tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan.
“Masukan itu sah sepanjang tidak melampaui batas hukum. Keputusan tetap berada pada pejabat struktural yang berwenang,” jelasnya.
Ia juga meluruskan polemik mengenai kepemimpinan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. Menurut Ridwan, Tenaga Ahli Gubernur dapat memfasilitasi atau memimpin rapat koordinatif sepanjang ada penugasan resmi dari Gubernur, dan rapat tersebut bukan forum pengambilan keputusan struktural.
“Tenaga ahli bukan pengambil keputusan. Ini praktik umum dalam pemerintahan modern untuk mempercepat sinkronisasi dan pendalaman kebijakan,” tambahnya.
Ridwan memastikan, hingga saat ini roda pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan normal dan solid. Hubungan kerja antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran birokrasi disebut tetap fungsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan tidak berubah menjadi fitnah politik.
“Kritik itu sah, tapi jangan hoaks. Jangan membangun persepsi sesat yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Ridwan pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar, serta selalu mengedepankan informasi yang bersumber dari data, fakta, dan kanal resmi pemerintah(Man)

