KENDARI, Kongkritsultra.com- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, secara tegas membantah isu yang dilontarkan Ruslan Buton terkait dugaan kemunduran birokrasi serta munculnya figur yang disebut sebagai “gubernur bayangan” dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut Akril, tudingan tersebut tidak berdasar, miskin fakta, dan sarat muatan opini politik.
Akril menilai pernyataan Ruslan Buton lebih mencerminkan sikap apriori dan spekulatif dibandingkan kritik berbasis data objektif. Ia menegaskan bahwa klaim mengenai tidak efektifnya birokrasi Sulawesi Tenggara tidak pernah disertai indikator kinerja, dokumen resmi, maupun temuan lembaga pengawas yang dapat diverifikasi secara hukum.
Lebih jauh, Akril menyebut narasi tersebut berpotensi dilatarbelakangi oleh kekecewaan politik pribadi. Ia menyinggung riwayat kekalahan Ruslan Buton dalam kontestasi Pemilihan DPR RI serta kekalahan calon gubernur yang didukungnya, yang kemudian bermuara pada upaya membangun persepsi negatif terhadap pemerintahan yang sah.
“Kalau benar ada tuduhan Mister P mengumpulkan kepala dinas, buktikan secara terbuka. Tunjukkan suratnya. Jangan membangun opini liar. Berdasarkan analisis kami, surat penugasan yang ada ditandatangani Sekretaris Daerah, bukan Mister P. Kalau ada pertemuan yang melibatkan pihak tersebut, silakan buktikan. Jangan terus menfitnah dan berkoar tanpa dasar,” tegas Akril dalam rilisnya Senin (29/12/2025)
Menurutnya, membangun narasi seolah-olah ada aktor bayangan yang mengendalikan pemerintahan adalah bentuk framing berbahaya yang berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sah secara konstitusional. Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan opini publik.
Akril juga membantah keras anggapan adanya kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini hubungan kerja antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran birokrasi berjalan normal, fungsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait tuduhan adanya figur non-struktural berinisial P yang disebut sebagai “gubernur bayangan”, Akril menegaskan bahwa keberadaan pihak di luar struktur yang memberikan masukan kepada kepala daerah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengendali kebijakan. Dalam praktik pemerintahan modern, masukan dari berbagai unsur merupakan hal lazim dan sah sepanjang tidak melampaui kewenangan hukum.
Menanggapi polemik kepemimpinan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Akril menjelaskan bahwa Tenaga Ahli Gubernur dapat memimpin atau memfasilitasi rapat sepanjang terdapat penugasan resmi dari Gubernur. Rapat tersebut bersifat koordinatif, asistensi, atau pendalaman teknis, bukan pengambilan keputusan struktural.
“Tenaga Ahli bukan pengambil keputusan. Keputusan tetap berada pada pejabat struktural yang berwenang. Ini praktik umum dalam pemerintahan modern untuk mempercepat sinkronisasi program dan pendalaman kebijakan,” jelasnya.
Terkait desakan agar Ketua Umum Partai Gerindra maupun Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara, Akril menegaskan bahwa evaluasi kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional yang jelas dan tidak bisa didorong oleh tekanan opini politik.
Ia menekankan, Gubernur Sulawesi Tenggara dipilih langsung oleh rakyat sehingga legitimasi kekuasaannya bersumber dari mandat konstitusional. Evaluasi hanya dapat dilakukan melalui indikator kinerja resmi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), audit, serta pengawasan lembaga berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau tudingan sepihak.
“Ketua umum partai tidak memiliki kewenangan administratif untuk mengevaluasi pemerintahan daerah, dan Mendagri bekerja berdasarkan regulasi, data, serta hasil pengawasan resmi. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan hukum atau temuan negara yang membenarkan tuduhan-tuduhan tersebut,” tegas Akril.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan tidak berubah menjadi fitnah politik.
“Oleh karena itu, setiap ajakan evaluasi harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan konstitusional yang sehat, bukan sebagai alat untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sah,” pungkasnya(Man)

