KONSEL, Kongkritsultra.com- Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Desa (DD) Lamooso, Kecamatan Angata, yang diduga kuat bermasalah dan berujung laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Kepala Desa Lamooso dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2019 hingga 2025, mencakup tahap I dan tahap II, dengan indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga pemantau korupsi serta keterangan sejumlah warga, ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan desa. Mulai dari pembangunan fisik dan pengadaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, laporan keuangan yang minim transparansi, hingga program pemberdayaan masyarakat yang disebut-sebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Selama periode anggaran tersebut, Dana Desa Lamooso tercatat mencapai miliaran rupiah, yang bersumber dari APBN dan seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, fakta lapangan justru memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga potensi penggelapan keuangan desa.

Pimpinan Umum Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-CW) selaku pelapor menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 17 November 2025 ujar pada awak media Sabtu (27/12/2025)

“Kami secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Lamooso ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan dokumen pertanggungjawaban yang kami nilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional, termasuk dengan memanggil serta memeriksa Kepala Desa Lamooso dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dana Desa adalah amanah negara dan hak masyarakat desa. Jika disalahgunakan, itu adalah kejahatan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Ditekankan

Dalam laporannya, SULTRA-CW juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi dasar hukum utama, khususnya pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, pengelolaan Dana Desa juga diikat oleh prinsip tertib anggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang menekankan bahwa Dana Desa harus berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Desakan Pengusutan dan Audit Khusus

SULTRA-CW dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejari Konawe Selatan segera menindaklanjuti laporan, memeriksa Kepala Desa dan perangkat desa terkait, serta meminta Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap laporan pertanggungjawaban fisik dan pengadaan Dana Desa Lamooso.

Kasus ini kembali membuka ruang diskursus publik tentang lemahnya pengawasan Dana Desa dan pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan desa, agar dana yang digelontorkan negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan. (*)