KENDARI, Kongkritsultra.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam menata dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Penertiban dilakukan terhadap Rumah Negara di Jalan Ahmad Yani dan bangunan eks gudang di Jalan Tanukila, yang hingga kini masih tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sultra namun dikuasai oleh pihak yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penghuni.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan, penghunian Rumah Negara secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang mensyaratkan penghuni berstatus pejabat atau pegawai negeri aktif.
Ketentuan ini secara otomatis menutup ruang bagi mantan pejabat atau pensiunan PNS untuk tetap menempati Rumah Negara.
Selain itu, ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa Barang Milik Daerah hanya dapat dipindahtangankan apabila tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Fakta di lapangan menunjukkan, dua aset dimaksud masih dibutuhkan untuk mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data BPKAD, Rumah Negara di Jalan Ahmad Yani Nomor 167 dengan luas tanah 487 meter persegi serta eks gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi masih terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.
Aset tersebut direncanakan menjadi lokasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang akan difungsikan sebagai pusat layanan, pelatihan, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas.
Pembentukan ULD memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020, hingga berbagai regulasi turunan di tingkat pusat dan daerah.
Keberadaan ULD dipandang strategis dalam mendorong pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas secara adil dan tanpa diskriminasi.
Namun, rencana tersebut terhambat karena aset yang bersangkutan masih dimanfaatkan tidak sesuai fungsi. Berdasarkan hasil penelusuran, Rumah Negara dan gudang tersebut telah dialihfungsikan menjadi lahan parkir dan tempat usaha minuman, bahkan digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan dengan atribut partai politik.
Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 312 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang secara tegas melarang penghuni Rumah Negara mengubah bentuk bangunan, menggunakan tidak sesuai peruntukan, menyewakan, meminjamkan, maupun menyerahkan kepada pihak lain tanpa izin.
Dari sisi tata ruang, aset yang berada di Kecamatan Kadia masih masuk dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Kendari, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010–2030. Dengan status tersebut, penggunaan aset untuk kepentingan komersial pribadi dinilai bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan publik.
Pemprov Sultra menegaskan, pengalihan atau penjualan Rumah Negara tidak dapat dilakukan terhadap dua aset yang saat ini dikuasai pihak bersangkutan, terlebih jika menguasai lebih dari satu Barang Milik Daerah.
Pemerintah juga menilai perlu dilakukan kajian ulang terkait kelayakan mantan kepala daerah untuk membeli Rumah Negara Golongan III, mengingat selama masa jabatan telah menempati Rumah Jabatan Gubernur.
Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian selama menjabat, Pemprov Sultra sebelumnya telah memberikan kendaraan dinas perorangan Toyota Land Cruiser kepada yang bersangkutan pada akhir masa jabatan tahun 2018 melalui mekanisme penjualan langsung yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi memastikan aset daerah benar-benar digunakan untuk pelayanan publik dan kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra, Badan Abdul Radjab, SE. Ujar dalam Rilisnya Sabtu (27/12/2025)
Pemprov Sultra menegaskan akan terus melakukan penataan aset secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. (*)

