KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dengan kebijakan ini, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Angka tersebut meningkat Rp 232.944,48 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada pada kisaran Rp 3.073.551,70. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga daya beli masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita berharap kebijakan ini memberi dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur dalam keterangannya Rabu (24/12/2025)

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, atau naik 8,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, meningkat 7,02 persen dibandingkan tahun 2025.

Penetapan upah sektoral tersebut, menurut pemerintah daerah, mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko kerja, serta beban dan kompleksitas pekerjaan di masing-masing sektor. Upah sektoral diberlakukan sebagai batas minimum khusus di atas UMP bagi perusahaan yang bergerak di sektor terkait.

Gubernur menegaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah daerah. UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan Kota Kendari sebesar Rp 3.516.070,42. Untuk UMSK di Kabupaten Kolaka, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.713.476,49, sementara sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65.

Penetapan upah minimum tahun 2026 ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan pemerintah terkait pengupahan. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan kepatuhan perusahaan dan terjaganya hubungan industrial yang harmonis di Sulawesi Tenggara. (*)