KENDARI, Kongkritsultra.com- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai isu dugaan kemunduran birokrasi serta munculnya figur yang disebut sebagai “gubernur bayangan” dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memiliki dasar faktual yang kuat dan lebih menyerupai konstruksi opini politik.

Menurut Akril, narasi tersebut berkembang tanpa disertai data objektif maupun indikator kinerja pemerintahan yang terukur. Ia menilai, kritik yang tidak disertai bukti berpotensi menyesatkan persepsi publik dan mengaburkan realitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam negara demokrasi, kritik tentu sah. Namun kritik yang sehat harus dibangun di atas fakta, data, dan indikator yang jelas, bukan asumsi atau persepsi personal,” ujar Akril dalam keterangannya, Selasa (24/12/2025).

Akril menilai, tudingan yang menyebut birokrasi Sulawesi Tenggara tidak lagi berjalan efektif bersifat apriori. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi, hasil evaluasi lembaga pengawas, ataupun putusan hukum yang menyatakan adanya kemunduran sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, komunikasi antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan jajaran birokrasi masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Fungsi Wakil Gubernur, kata dia, tetap berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa adanya indikasi pengabaian kewenangan.

Terkait isu adanya figur non-struktural yang disebut sebagai “gubernur bayangan”, Akril menilai tuduhan tersebut tidak berdiri di atas kerangka hukum administrasi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan modern, kepala daerah lazim menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dan profesional, tanpa berarti menyerahkan kendali kekuasaan.

“Memberikan masukan atau pendampingan kebijakan tidak identik dengan mengendalikan pemerintahan. Kekuasaan tetap melekat pada kepala daerah yang dipilih secara konstitusional,” tegasnya.

Menanggapi polemik mengenai Tenaga Ahli Gubernur yang disebut-sebut memimpin rapat pemerintahan, Akril menjelaskan bahwa secara administratif hal tersebut dimungkinkan sepanjang terdapat penugasan resmi dan rapat yang dimaksud bersifat koordinatif, asistensi teknis, atau pendalaman substansi kebijakan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, Tenaga Ahli merupakan unsur pendukung kepala daerah yang berfungsi memberikan kajian dan rekomendasi. Meski tidak berada dalam struktur eselon, Tenaga Ahli dapat menjalankan tugas tertentu berdasarkan mandat resmi, tanpa mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

“Keputusan tetap berada di tangan pejabat struktural yang berwenang. Ini prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang tidak bisa ditafsirkan secara serampangan,” kata Akril.

Lebih lanjut, Akril juga menanggapi desakan sejumlah pihak agar dilakukan evaluasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara oleh elite partai politik maupun pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa evaluasi kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas.

Menurutnya, legitimasi Gubernur Sulawesi Tenggara bersumber dari mandat rakyat melalui pemilihan langsung. Oleh karena itu, evaluasi kinerja tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini atau dinamika politik, melainkan melalui indikator kinerja pemerintahan, laporan resmi, dan audit lembaga berwenang.

“Partai politik tidak memiliki kewenangan administratif untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah. Sementara Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme evaluasi yang periodik, berbasis data, dan regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat temuan resmi dari lembaga pengawas negara yang menyatakan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana yang dituduhkan.

“Oleh karena itu, kritik dan pengawasan harus ditempatkan dalam koridor konstitusional yang sehat, agar tidak berubah menjadi upaya delegitimasi terhadap pemerintahan yang sah,” pungkas Akril.

Sebagai catatan konteks, kritik terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belakangan disuarakan oleh sejumlah tokoh, termasuk Ruslan Buton, mantan perwira TNI AD. Riwayat hukum dan dinamika politik yang pernah melibatkan Ruslan sebelumnya telah menjadi bagian dari catatan publik dan pemberitaan nasional, namun Akril menegaskan bahwa substansi kritik seharusnya diuji pada data dan fakta kebijakan, bukan pada latar belakang personal semata.

“Yang paling penting adalah memastikan diskursus publik tetap rasional, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)