KOLAKA, Kongkritsultra.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menetapkan seorang perempuan berinisial MMB (51) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Korban dalam perkara ini diketahui berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Bripka Khristian Mahadi, Senin (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penyidik telah menyiapkan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum apabila tersangka tetap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

“Langkah membawa tersangka ke hadapan penyidik akan ditempuh untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, MMB disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman dan/atau Pasal 170 ayat (1) serta ayat (2) ke-1 KUHP, dengan penerapan pasal secara subsider sesuai hasil pendalaman penyidik.

“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Khristian Mahadi.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, selain perkara yang kini ditangani Polres Kolaka, MMB juga tercatat tengah menghadapi dua laporan hukum lain yang sedang berproses di Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan status masih dalam tahap penyidikan, serta dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan terpisah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum*