JAKARTA, Kongkritsultra.com- Maraknya peredaran pamflet yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ASR dalam polemik pertambangan di Pulau Kabaena menuai respons dari Visioner Indonesia. Organisasi ini menilai narasi visual yang beredar di ruang publik berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip dasar negara hukum jika dijadikan alat penghakiman sebelum adanya putusan resmi pengadilan.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup maupun aktivitas pertambangan harus ditempatkan dalam koridor hukum. Ia mengingatkan publik agar tidak menggiring kesimpulan sepihak melalui tekanan opini, apalagi lewat media visual yang sarat simbol dan framing emosional ujar Senin (15/12/2025)

Akril menekankan bahwa penetapan bersalah atau tidaknya seseorang tidak dapat ditentukan oleh persepsi publik. Dalam negara hukum, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan melalui proses yang sah dan transparan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara sanksi administratif terhadap badan usaha dengan pertanggungjawaban pidana individu. Menurutnya, dua rezim hukum tersebut memiliki dasar, prosedur, dan implikasi yang berbeda, sehingga tidak bisa ditarik menjadi satu kesimpulan hukum tanpa proses peradilan.

Visioner Indonesia memandang bahwa penertiban kawasan hutan dan penerapan denda administratif merupakan instrumen legal dalam tata kelola sumber daya alam. Namun, menarik tuduhan personal terhadap pejabat publik tanpa dasar putusan hukum dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Akril menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap pentingnya agenda perlindungan lingkungan. Visioner Indonesia justru mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Namun, perjuangan tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan cara yang konstitusional dan beradab.

Ia juga menyoroti aspek etika dalam penyampaian kritik, khususnya penggunaan pamflet yang memuat foto individu, terlebih pejabat publik, disertai coretan atau simbol tertentu. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi mengarah pada vandalisme visual dan pencemaran simbolik terhadap martabat seseorang.

Akril menilai kritik kebijakan seharusnya diarahkan pada substansi persoalan, bukan pada upaya merendahkan atau membangun stigma personal. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan merusak kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Visioner Indonesia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan sikap kritis yang rasional. Menurutnya, penegakan hukum yang adil membutuhkan ruang publik yang tenang, objektif, dan berintegritas, bukan tekanan emosional atau penghakiman dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Visioner Indonesia sebagai bagian dari komitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat serta memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi wadah dialog yang adil, rasional, dan berpijak pada supremasi hukum(Man)