KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menata arah baru sistem pemidanaan di daerah. Melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra, pemerintah daerah menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kendari pada Rabu (10/12/2025) dan menjadi bagian dari persiapan daerah dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pemidanaan yang tidak selalu berujung pada pemenjaraan, khususnya untuk perkara tertentu yang memenuhi ketentuan hukum.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana. Menurutnya, pendekatan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada nilai edukasi, tanggung jawab sosial, dan manfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan ini tidak hanya melibatkan pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi. Pemerintah kabupaten dan kota di Sultra bersama kejaksaan negeri di wilayah masing-masing juga menandatangani kerja sama serupa, sebagai bentuk kesiapan menyeluruh di tingkat daerah.
Pidana kerja sosial dirancang untuk dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Kegiatan tersebut mencakup sektor lingkungan, sosial kemasyarakatan, kebencanaan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan publik yang dapat dikerjakan sesuai kemampuan dan kondisi pelaku.
Pemerintah daerah mulai mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan, termasuk penyusunan pedoman kerja, mekanisme pengawasan, serta penyiapan lokasi kerja sosial yang aman dan memberi manfaat nyata. Koordinasi lintas perangkat daerah juga menjadi perhatian agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan terukur.
Dari sisi penegakan hukum, kejaksaan menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Penentuan jenis kegiatan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sementara pelaksanaannya mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Skema ini juga dipandang sebagai langkah untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus membuka ruang pembinaan yang lebih produktif. Dengan menjalani kerja sosial, pelaku diharapkan tetap memiliki keterikatan sosial dengan masyarakat dan memperoleh pengalaman yang bernilai bagi kehidupan ke depan.
Penerapan pidana kerja sosial menandai perubahan pendekatan dalam sistem hukum pidana, dari yang semata-mata represif menuju model yang lebih adaptif dan berorientasi pada kepentingan publik. Bagi Sulawesi Tenggara, kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat fungsi sosial dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. (*)

