KOLAKA TIMUR, Kongkritsultra.com- Konsorsium LSM LIRA dan LSM BARAK Kolaka Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang menemukan sejumlah indikasi pelaksanaan proyek irigasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan semangat swakelola sebagaimana diatur dalam pedoman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program P3-TGAI merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi pertanian melalui pelibatan langsung Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A, maupun Induk P3A. Melalui skema ini, kelompok tani diharapkan menjadi pelaku utama pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dan berkelanjutan.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 43 titik proyek P3-TGAI tersebar di sejumlah kecamatan di Kolaka Timur. Proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan air irigasi guna mendukung produktivitas pertanian serta ketahanan pangan daerah.

Namun, Bupati LSM LIRA Koltim, Iswan, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan pihaknya menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia menyebut beberapa proyek terkesan dikerjakan secara asal jadi dan berpotensi merugikan masyarakat apabila tetap dilakukan serah terima pekerjaan atau PHO.

“Kami sudah melakukan dokumentasi lapangan. Kondisi pekerjaan di beberapa titik sangat memprihatinkan dan patut dipertanyakan kualitasnya,” ujar Iswan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iswan menjelaskan bahwa secara aturan, seluruh tahapan kegiatan P3-TGAI, mulai dari pengusulan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran, seharusnya melibatkan pengurus dan anggota kelompok tani. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan diduga dilaksanakan oleh tukang bayaran atau pihak lain, bukan oleh kelompok penerima manfaat.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan utama program. Jika pekerjaan dikerjakan langsung oleh kelompok tani setempat, hasil pembangunan irigasi diyakini akan lebih berkualitas dan berorientasi pada manfaat jangka panjang, bukan sekadar keuntungan sesaat.

Iswan juga menegaskan bahwa pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sektor pertanian menjadi salah satu prioritas nasional. Oleh karena itu, keberadaan jaringan irigasi yang baik pada tahun 2025 dinilai sangat penting untuk mendukung upaya swasembada pangan.

Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM BARAK Koltim, Itci. Ia menilai pelaksanaan P3-TGAI tahun 2025 di Kolaka Timur sarat dengan dugaan manipulasi, khususnya dalam pembentukan kelompok P3A.

Menurut Itci, terdapat indikasi sejumlah kelompok P3A tidak memiliki lahan sawah dan hanya dijadikan kedok, sementara pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan penyelenggara kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa pola pelaksanaan proyek P3-TGAI di Kolaka Timur cenderung berulang dari tahun ke tahun dan dikerjakan oleh orang-orang yang sama.

Atas dasar temuan tersebut, LSM LIRA dan BARAK Koltim secara tegas meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa kelompok P3A serta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), khususnya terkait kelengkapan, keabsahan dokumen, dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua LSM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif agar program P3-TGAI benar-benar memberi manfaat bagi petani dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu(Man)