KENDARI, Kongkritsultra.com- Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) angkat suara keras atas langkah Polres Konawe yang memanggil dan memeriksa Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.com, pada Selasa (2/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jn & Jn Partner, menyusul publikasi berita bertajuk “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang”.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe, tertanggal 17 November 2025. Namun yang memantik reaksi luas adalah metode pemanggilan penyidik kepada Ifal. Ia ditelepon melalui WhatsApp tanpa menerima surat resmi, lalu diminta datang ke ruang Satreskrim untuk memberikan klarifikasi.
Ifal memenuhi panggilan itu dan menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit dengan total 23 pertanyaan. Bagi KKJ Sultra, tindakan tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, namun juga bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang wajib ditempuh melalui Dewan Pers, bukan lewat proses pidana.
KKJ Sultra menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak termasuk ranah delik umum, melainkan persoalan etik yang harus diuji melalui peraturan Dewan Pers. Pemeriksaan jurnalis atas produk jurnalistik, kata mereka, melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Komite itu juga menyebut pemeriksaan terhadap Ifal sebagai bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi yang berbahaya bagi kebebasan pers. Mereka mengingatkan, berita investigatif yang diterbitkan Ifal merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahkan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa perbuatan demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
KKJ Sultra memperingatkan, apabila tindakan seperti ini dibiarkan, maka preseden buruk akan tercipta. Setiap pihak yang tidak suka dengan pemberitaan dapat dengan mudah melaporkan jurnalis ke polisi, mengancam independensi dan keberanian insan pers dalam menjalankan tugas.
Atas dasar itu, KKJ Sultra menyampaikan sikap tegas: mengecam pemeriksaan terhadap Ifal Chandra, mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan dan mencabut berita acara klarifikasi, serta meminta Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam karena diduga mengabaikan PKS 2022 dengan tidak meneruskan laporan ke Dewan Pers.
KKJ Sultra juga mengingatkan seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap pemberitaan. Sementara bagi jurnalis, mereka menegaskan pentingnya menaati Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers sebagai standar profesi yang tidak dapat dinegosiasikan(Man)

