KENDARI, Kongkritsultra.com- Upaya panjang Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria bernama Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, kembali diringkus setelah sempat kabur dari proses hukum. Aril bukan pelaku baru. Ia diketahui telah melakukan serangkaian aksi kejahatan sepanjang 2025, dengan total aktivitas mencapai 150 TKP di berbagai wilayah Sultra hingga Morowali.

Kasus terbarunya mencuat dari laporan seorang PNS asal Kota Kendari berinisial SU (45), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10/2025). Motor yang terparkir di dalam rumah lenyap ketika korban terbangun untuk salat subuh. Pintu depan rumah terbuka, jendela tercungkil, dan sejumlah barang penting—termasuk laptop dan dompet—ikut hilang.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Aril sempat diamankan, namun melarikan diri sehingga memaksa polisi melakukan pengejaran lintas kabupaten. Petugas memburu jejaknya dari Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali.

Pelarian Aril terhenti pada Sabtu (22/11/2025) pukul 13.20 Wita. Ia diringkus di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, berkat koordinasi cepat antara Tim Buser77 Polresta Kendari dan Satreskrim Polresta Morowali. Lokasi pencurian utama berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.

Saat diamankan, polisi menyita sepeda motor Yamaha N-Max milik korban serta sebuah ponsel Oppo A57S warna hitam. Dalam pemeriksaan, Aril mengakui aksinya dilakukan bersama seorang rekannya bernama Risal yang kini berstatus DPO. Keduanya masuk dengan mencungkil jendela rumah korban dan membawa kabur motor serta barang lain untuk dijual.

Pengakuan Aril membuat petugas terkejut. Ia menyebut telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pembobolan rumah. Bahkan selama 16 hari pelariannya, ia kembali melakukan puluhan pencurian di beberapa daerah. Dari catatan kepolisian, total TKP yang melibatkan Aril sepanjang tahun ini mencapai 150.

Aril juga bukan wajah baru di ruang tahanan. Ia sudah empat kali menjalani proses hukum serupa: pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. Saat hendak ditangkap, pelaku kembali mencoba kabur dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Aril kini berada di tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu rekannya yang belum tertangkap*