KENDARI, Kongkritsultra.com- Proses konstatering lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), berubah menjadi arena bentrokan terbuka setelah massa yang menolak kegiatan itu melakukan aksi penghadangan. Sebanyak 15 orang akhirnya diamankan aparat karena diduga menjadi provokator pelemparan dan pengrusakan saat situasi memanas.
Kericuhan pecah ketika ratusan massa yang mengatasnamakan Konsorsium Pribumi Menggugat—pendukung pihak termohon eksekusi Kikila Adi Kusuma—mendatangi lokasi dan langsung menutup akses jalan dengan kayu dan ban bekas. Massa yang disebut mencapai sekitar 300 orang itu membakar ban, memblokade jalan, hingga melempari aparat gabungan yang tengah mengamankan proses pencocokan batas.
Aksi brutal tersebut membuat sejumlah petugas terluka. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, terkena lemparan batu hingga mengalami luka di bagian pipi dan bibir. Selain itu, beberapa anggota kepolisian serta personel Satpol PP juga harus mendapatkan perawatan medis karena terkena serpihan batu saat situasi memanas.
Meski diserang dan mendapat penolakan keras, tim Pengadilan Negeri Kendari tetap melanjutkan proses konstatering. Prosedur pencocokan batas lahan akhirnya rampung sekitar pukul 11.40 Wita setelah aparat berhasil memukul mundur massa dan menormalkan kondisi di sekitar lokasi sengketa.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, tim Resmob Polda Sultra bersama opsnal Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak mengamankan 15 orang yang diduga kuat sebagai penggerak massa dan pelaku pelemparan batu saat kericuhan berlangsung. Penyidik kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang diduga dipakai untuk menggerakkan massa menolak konstatering.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan, perlawanan terhadap petugas, serta perusakan yang terjadi selama proses konstatering( Man)

