KENDARI, Kongkritsultra.com- Sorotan tajam ditujukan kepada Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai muncul dugaan perlakuan berbeda dalam pengamanan dua putusan pengadilan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dugaan standar ganda ini bermula dari pembedaan perlakuan pada konstatering putusan yang dimenangkan Kopperson dan konstatering eks-lokasi PGSD Wua-wua yang dimenangkan Pemerintah Provinsi Sultra. Hasil pantauan lapangan menunjukkan kontras pengamanan yang sangat mencolok antara dua kegiatan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi Polri dalam menjalankan tugas institusionalnya.
Pada konstatering putusan Kopperson, pengamanan dinilai minim dan tidak sebanding dengan kebutuhan lapangan. Klaim penurunan ratusan personel dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual yang terlihat: tidak tampak perimeter berlapis, tidak ada kesiapsiagaan penuh, respons lambat, dan pelaksanaan pengamanan terkesan hanya sebatas formalitas. Padahal pelaksanaan putusan inkracht merupakan bentuk perintah negara yang wajib dijalankan oleh Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Sebaliknya, pada konstatering putusan PGSD, Polda Sultra menurunkan kekuatan penuh. Di lokasi tampak pasukan lengkap, kendaraan taktis, perimeter berlapis, hingga pola pengamanan teritorial menyeluruh. Pengamanan maksimal itu baik, namun menimbulkan pertanyaan mengapa standar yang sama tidak diterapkan pada konstatering Kopperson yang juga merupakan perintah pengadilan.
Ketimpangan ini langsung disikapi keras oleh Sekretaris DPD ASWIN Sultra, Iyan. Ia menegaskan bahwa dua putusan pengadilan yang sama-sama inkracht seharusnya mendapatkan perlakuan pengamanan yang setara tanpa adanya diskriminasi. Menurutnya, ketimpangan ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polda Sultra ujarnya Kamis (20/11/2025)
“Dua putusan negara harusnya dijaga setara. Tapi faktanya timpang. Untuk Pemprov pengamanan penuh, untuk Kopperson seolah tidak dianggap penting. Ini menggali lubang ketidakpercayaan publik,” ujar Iyan. Ia bahkan menyinggung potensi adanya tekanan eksternal yang memengaruhi sikap pengamanan. “Kami mencium ada shadow influence. Polri harus steril dari tekanan jabatan dan tekanan politik. Kalau dibiarkan, marwah institusi runtuh.”
ASWIN Sultra dalam waktu dekat akan mengirim surat terbuka kepada Kapolda Sultra untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan standar ganda tersebut. Selain itu, ASWIN juga mendorong dilakukannya audit internal terhadap proses pengambilan keputusan pengamanan dan akan melaporkan isu ini ke DPP ASWIN agar dipantau secara nasional.
Iyan menegaskan bahwa ASWIN tidak ingin melihat rakyat kecil kembali “kalah di lapangan” meski menang di pengadilan. Menurutnya, jika dua putusan inkracht diperlakukan berbeda, publik akan menilai bahwa hukum tunduk pada jabatan, bukan keadilan; kekuatan politik lebih dominan daripada perintah negara; dan rakyat kecil kembali dipinggirkan.
ASWIN menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk permusuhan terhadap Polri, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi kepolisian agar tetap berada pada rel sebagai pengawal hukum, bukan pengawal kekuasaan
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Hususnya polda sultra belum memberikan tanggapan resmi. sebab berita ini menyangkut kepentingan publik. (Man)

