KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik alih fungsi akses jalan Perumahan Griya Asri Cendana (GAC), Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, kembali memanas. Warga mendatangi Balai Kota Kendari untuk menuntut Pemerintah Kota segera menertibkan bangunan usaha yang berdiri tepat di atas jalur masuk utama perumahan.

Akses jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) bagi warga diduga justru dialihkan kembali oleh pihak developer dan disulap menjadi bisnis D’Fast Billiard & Bistro. Kondisi ini membuat warga merasa hak dasarnya sebagai penghuni perumahan dirampas.

Perwakilan warga, Zainul Abidin, menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa 19 November 2025. Ia menegaskan bahwa akses jalan itu sejak awal sudah tercantum dalam site plan dan menjadi bagian dari fasilitas yang dijanjikan oleh developer.

“Jalan itu fasum, bukan lahan dagang. Kami masuk membeli rumah dengan komitmen akses jalan sesuai master plan. Tapi justru setelah kami tinggal bertahun-tahun, jalur itu dikuasai kembali dan dijadikan tempat usaha,” tegas Zainul.

Menurutnya, warga sudah berkali-kali meminta penindakan, namun hingga kini Pemkot Kendari belum menunjukkan langkah nyata. Padahal DPRD Kota Kendari sejak 2024 telah mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan tersebut.

“Rekomendasi DPRD sudah sangat jelas: bangunan harus dibongkar karena tidak sesuai peruntukan. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Padahal itu jelas perumahan, bukan zona bisnis,” ujarnya.

Zainul juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan. Bangunan yang berdiri di jalur fasum itu diklaim diduga tidak memiliki IMB ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau bangunannya saja diduga tidak berizin, kenapa tidak ditertibkan? Ini bukan hanya soal fasum, tapi soal kepatuhan pada aturan kota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi DPRD Kota Kendari telah diperkuat dalam keputusan Forkopimda pada 7 Agustus 2024, yang memerintahkan pembongkaran bangunan pasca-Pilkada.

“Semuanya sudah bulat: DPRD sepakat, Forkopimda sepakat. Tapi eksekusi belum jalan. Masa pemerintah kalah dengan pelaku yang jelas-jelas melanggar aturan perumahan dan RTRW?” ujarnya.

Zainul menjelaskan bahwa persoalan ini pernah diadukan sejak masa Pj Wali Kota Asmawa Tosepu dan kembali berlanjut saat Muhammad Yusup memimpin.

“Sudah lewat jauh dari batas waktu. Tidak ada kabar, tidak ada perkembangan. WA kami pun tidak dibalas. Makanya hari ini kami datang untuk menagih janji itu,” tegasnya.

Adapun rekomendasi DPRD Nomor 500-5-7-15/38/2024 berisi lima poin tegas, termasuk larangan pemindahan fasum tanpa persetujuan tertulis Wali Kota, penetapan jalur fasum sesuai site plan, penindakan terhadap bangunan di atas akses jalan, serta perintah pembukaan kembali jalur tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang PT Surya Cipta Asri Cendana( Man)