KENDARI, Kongkritsultra.com- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menyoroti keras putusan Pengadilan Negeri Kendari yang hanya menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada pemilik Saraskin Kendari, Nurmaya Santi, dalam kasus produksi dan peredaran kosmetik berbahaya. Vonis ringan tersebut dinilai tidak sebanding dengan ancaman pidana maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh produk ilegal tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut putusan tersebut mencederai logika hukum. Menurutnya, majelis hakim seakan menutup mata terhadap aturan yang secara jelas mengatur hukuman berat bagi produsen kosmetik berbahaya.
“Ini sangat tidak rasional. Ancaman pidananya di atas 10 tahun, tapi vonisnya hanya satu tahun. Bagaimana mungkin kejahatan kesehatan seperti ini diperlakukan begitu ringan?” tegas Hendro Rabu (19/11/2025)
Ia mengingatkan bahwa Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan tegas menyebut pelaku produksi dan penjualan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dapat dihukum 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara Pasal 197 menegaskan bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Ini bukan pelanggaran sepele. Ini kejahatan yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Vonis satu tahun tidak akan memberi efek jera, bahkan justru melemahkan pesan hukum,” ujarnya.
Hendro bahkan menduga ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Ia menyatakan bahwa sikap majelis hakim patut ditelusuri oleh Komisi Yudisial.
“Kami mencium ada yang tidak beres. Putusan ini perlu diperiksa. Hakim yang menangani perkara harus dimintai klarifikasi. Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Ampuh Sultra menegaskan bahwa kasus kosmetik berbahaya menyangkut keselamatan publik. Oleh karena itu, mereka mendesak lembaga pengawas peradilan turun tangan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan supremasi hukum.
“Kasus ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa kejahatan kesehatan bisa ditebus dengan vonis ringan,” tutup Hendro( Man)

