KENDARI, Kongkritsultra.com- Kuasa Khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (KOPPERSON), Fianus Arung, kembali menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik KOPPERSON masih sah dan tidak pernah dicabut sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara. Penegasan tersebut disampaikan Fianus menyusul terbitnya penetapan non-eksekutable oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilainya tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan proses sita eksekusi.
Dalam surat penyampaian informasi yang diterbitkan Kanwil BPN Sultra pada Selasa (18/11/2025), ditegaskan bahwa tidak pernah ada perintah pencabutan HGU Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama KOPPERSON yang berlaku hingga 30 Juni 1999. Surat itu juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut hak atas tanah berada pada Presiden sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Berbekal dokumen resmi tersebut, Fianus menyatakan bahwa status hukum lahan yang menjadi objek sengketa Tapak Kuda tetap melekat pada KOPPERSON. Menurutnya, penetapan non-eksekutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan tidak dapat menghapus penetapan sita eksekusi.
“Dengan adanya surat dari ATR/BPN Sultra, maka jelas bahwa lahan milik KOPPERSON masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan bagi pengadilan untuk meniadakan sita eksekusi melalui istilah administratif seperti non-eksekutable. Karena itu, ia menilai penetapan PN Kendari perlu ditinjau dan dapat dibatalkan dalam proses hukum berikutnya.
“Surat non-eksekutable tidak bisa membatalkan penetapan sita eksekusi. Kami akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” ujarnya disambut tepuk tangan relawan keadilan yang hadir.
Aksi dan pernyataan tersebut semakin menguatkan posisi KOPPERSON dalam sengketa lahan Tapak Kuda yang hingga kini masih memicu perhatian dan desakan publik agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku( Usman)

