KENDARI, Kongkritsultra.com- Ratusan massa dari Relawan Keadilan dan Kuasa Khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Selasa, 18 November 2025. Aksi ini terkait sengketa lahan Tapak Kuda yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sekitar pukul 09.00 WITA, massa yang dipimpin oleh Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, mendatangi kantor BPN untuk menagih janji Kepala BPN Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., yang sebelumnya berkomitmen akan mendampingi KOPPERSON ke Pengadilan Negeri Kendari Ujar Selasa (18/11/2025)
Namun, sesampainya di lokasi, Fianus dan massa tidak berhasil menemui Fajar. Kepala BPN Kendari disebut sebut “menghindar” dari aksi, dan memicu kekecewaan dan ketegangan di lapangan.

Tuntutan dan Ketegangan di Lapangan
Massa menuntut agar Kepala BPN Kendari keluar dan memberikan penjelasan langsung. Mereka mempertanyakan dasar hukum keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan objek sengketa lahan Tapak Kuda sebagai “non-executable”.
Situasi sempat memanas. Terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian saat sejumlah demonstran mencoba masuk ke area kantor BPN. Meski sempat ricuh, aksi akhirnya kembali tertib dan berlangsung damai.

Pernyataan Kuasa Khusus KOPPERSON
Fianus Arung menegaskan bahwa istilah “non-executable” tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg).
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan kepada Kepala BPN Kendari untuk menyatakan putusan yang sudah inkrah tidak dapat dieksekusi,” tegas Fianus.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dilaksanakan, bukan dinegosiasikan.
“Jika ini dibiarkan, kepastian hukum akan hancur. Ini bukan hanya soal hak KOPPERSON, tapi soal menjaga marwah hukum dan integritas lembaga pertanahan,” lanjutnya.
Seruan Keadilan
Dengan suara lantang yang menggema di halaman kantor BPN, para relawan menyuarakan satu tuntutan sederhana: keadilan tidak boleh bersembunyi di balik istilah hukum yang tidak jelas( Usman)

