KENDARI, Kongkritsultra.com-Ketua DPD Corong Rakyat Indonesia (Corakindo) Sulawesi Tenggara, Ikmal Putra Saranani, kembali mengangkat isu panas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyelidikan hingga ke seluruh pihak yang diduga disebut menerima aliran dana, termasuk seorang anggota DPR RI asal Sultra berinisial BB ujar Minggu (16/11/2025)
Dorongan ini menguat setelah KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua legislator sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) dengan total nilai dugaan korupsi mencapai lebih dari Rp28 miliar. Dana CSR yang harusnya ditujukan bagi kegiatan sosial diduga dialihkan untuk membeli tanah, mengembangkan usaha pribadi hingga ditempatkan dalam bentuk deposito.
Nama BB menjadi sorotan setelah disebut-sebut dalam keterangan Satori yang mengaku bahwa setidaknya 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 diduga ikut menerima aliran dana. BB sebelumnya menggantikan Haerul Saleh melalui mekanisme PAW pada 2020 dan kini menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Dugaan Skema Penyelewengan CSR
Hasil telaah Corakindo mengidentifikasi tiga pola dugaan penyimpangan:
Penyaluran diduga melalui yayasan fiktif, yang tidak terdaftar resmi dan tak memiliki aktivitas sosial berkelanjutan.
Pengalihan penggunaan dana, dari program sosial diduga menjadi pembelian aset pribadi.
Rekayasa transaksi bank, diduga menggunakan bank daerah sebagai pintu masuk penyamaran deposito dan pencairannya.
Di Sulawesi Tenggara, BB beberapa kali hadir dalam kegiatan bersama Kepala Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya, termasuk saat pembagian bantuan sosial di masa pandemi—momen yang kini ikut disorot terkait penyaluran dana CSR.
Corakindo: KPK Tak Boleh Mandek
Ikmal menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukan akhir dari penyelidikan.
“Kami mendesak KPK untuk menyisir seluruh dugaan penerima aliran dana, termasuk inisial BB. Tidak boleh ada yang dilindungi. Ini uang rakyat, dan harus dikembalikan. Pelaku harus dihukum setegas-tegasnya,” ujarnya.
Corakindo juga meminta mekanisme penyaluran CSR diperketat agar ke depan tidak lagi menjadi celah penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan audit penerima dana dinilai wajib diperkuat.
Diduga Seret 47 Anggota DPR
Kasus ini diperkirakan diduga melibatkan 47 anggota Komisi XI DPR RI dari sembilan fraksi dengan nilai rata-rata aliran dana diduga mencapai Rp25 miliar per orang. Sejumlah nama dari Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem hingga PKB disebut dalam daftar yang kini menjadi perhatian publik.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis dari PPATK. Serangkaian penggeledahan di BI dan OJK telah dilakukan sebelum dua tersangka utama diumumkan.
Skandal CSR BI–OJK dinilai mencoreng dunia perbankan nasional, lembaga legislatif, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial tersebut
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Bank Indonesia dan OJK serta Anggota DPR RI bernisial BB belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik(Usman)

